BeritaKaltim.Co

Pelantikan Neni-Basri 31 Maret di Samarinda

Neni - Basri Rase
Neni – Basri Rase

BONTANG- Walikota dan Wakil Walikota Bontang terpilih, Neni Moerniaeni dan Basri Rase rencananya dilantik langsung Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di Samarinda, 31 Maret 2016 mendatang.

Sedangkan lokasi pelantikan direncanakan di Convention Hall Samarinda atau di Ruang Plenary Hall Samarinda yang mampu menampung 2 ribu undangan.

Pelantikan itu sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 8/2015 pasal 164 ayat 1 menyebutkan bahwa bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilantik oleh gubernur di ibukota provinsi yang bersangkutan.

Bukan hanya Pilkada Bontang saja, Kutai Kartanegara, Paser, Samarinda, Kutai Timur, Mahakam Ulu, dan Berau termasuk ikut dilantik bersamaan di tanggal tersebut.

Sementara, Gubernur Awang juga akan melantik dua kepala daerah lainnya, yakni Balikpapan dan Kutai Barat di gelombang kedua pada 30 Juni 2016 mendatang.

Asisten Bidang Pemerintah Sekprov Kaltim Aji Sayid Fatur Rahman didampingi Kepala Biro Pemerintahan Setprov Kaltim Ismiati mengatakan sesuai rapat koordinasi di Jakarta 21 Januari 2016, ditetapkan bahwa bagi daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dan akhir masa jabatan (AMJ) sebelum Maret bisa dilaksanakan pada tahap pertama.

“Meski ada yang menyebutkan pelantikan dilaksanakan di Istana Negara, namun sesuai Undang-Undang, pelantikan serentak bagi bupati maupun walikota dilaksanakan Gubernur di Ibukota Provinsi masing-masing,” jelas Aji berdasarkan pers rilisnya, Selasa, 26 Januari 2016.

Selain itu, sebelum pelantikan tersebut, KPU masing-masing kabupaten/kota harus lebih dulu melakukan pleno untuk mengusulkan pengangkatan bupati dan wakil bupati maupun walikota dan wakil walikota kepada DPRD masing-masing, yang selanjutnya dari DPRD menyampaikan usulan kepada Pemprov Kaltim untuk disampaikan ke pemerintah pusat, sehingga dapat diterbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bupati/walikota maupun Wakil Bupati/Wakil Walikota.

“Kami yakin secepatnya Februari dan selambat-lambatnya sebelum 31 Maret SK tersebut telah diterbitkan oleh pemerintah pusat dan Pemprov Kaltim siap melantik di ibukota provinsi,” jelas dia lagi.

Hingga saat ini, pasangan calon terpilih belum bisa dihubungi untuk konfirmasi berita ini.#nd

Comments are closed.