SAMARINDA. BERITAKALTIM.COM – Menertibkan gelandangan, pengemis, anak jalanan dan pengamen di Kalimantan Timur membutuhkan sinergisitas antardaerah kabupaten/kota maupun provinsi. Yaitu dengan membangun kesepahaman dan pengembangan kerjasama agar tidak saling lempar anjal dan gepeng tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus Pembahas Raperda Anjal DPRD Kaltim Yahya Anja, Minggu (31/1/2016). Menurutnya dengan cara seperti itu akan membantu mencegah berkeliarnya anjal dari daerah lain ke Kaltim.
“Hal ini tentu belajar dari pengalaman daerah lain yang berhasil penanganan anak jalanan seperti Jawa Timur khususnya di Surabaya. Jawa Timur sudah membangun kesepahaman dengan kabupaten/kota yang berbatasan agar tidak saling lempar anjal dan gepeng. Kesepahaman disampaikan melalui surat dari gubernur setempat,” ungkap Yahya.
Diungkapkan Yahya, tak hanya kesepahaman agar tak saling lempar anjal beberapa upaya lain juga perlu dilakukan. Di antaranya merevitalisasi komite penyandang masalah kesejahteraan sosial di kabupaten/kota sebagai lembaga yang berfungsi merumuskan, mengkoordinasi serta melakukan upaya percepatan penanganan anak jalanan dan gepeng. Selain itu perlu juga difasilitasi terbentuknya panti-panti sosial dan rumah tinggal agar anak jalanan dan gepeng tidak berada di jalanan dan fasilitas umum.
“Ini pun erat kaitannya dengan keberadaan peraturan tentang penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang di dalamnya menyentuh gepeng, anjal maupun pengamen. Sehingga memang perlu digunakan pula dasar penanganan PMKS tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang PMKS dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2011 tentang kriteria penyandang masalah kesejahteraan sosial,” papar Yahya.
Lebih lanjut, pembahasan raperda yang mendapat apresiasi dari Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementrian Sosial Republik Indonesia ini masih terus berupaya menyempurnakan isi raperda seperti terus membuka akses komunikasi untuk menambah acuan dan arah komprehensif dalam penyusunan raperda. Senin (1/2/2016) hari ini jika tidak tertunda Pansus akan menyampaikan laporan kerjanya yang telah memasuki masa kerja selama lebih kurang 3 bulan sesuai waktu yang telah ditetapkan. #adv/lia/oke
Comments are closed.