SAMARINDA. BERITAKALTIM.COM – Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Badan Hukum BPD Kaltim dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) meminta waktu perpanjangan masa kerja dua bulan. Anggota Pansus BPD Kaltim Sapto Setyo Pramono mengatakan Hal yang mendasari perlunya perpanjangan masa kerja pansus karena masih membutuhkan pembahasan pasal-pasal sampai ada kesepakatan atau titik temu.
“Dengan berakhirnya masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perubahan Bentuk Badan Hukum BPD Kaltim per tanggal 8 Februari 2016, dengan ini pansus mengajukan perpanjangan masa kerja,”kata Sapto ketika membacakan laporan Pansus BPD Kaltim pada rapat Paripurna DPRD Kaltim, Senin (1/2/2016).
Sapto menambahkan, masih ada sejumlah agenda yang belum dilaksanakan sehingga perlu ditindaklanjuti dengan menjadwalkan kegiatan yang akan dilaksanakan, yakni rapat internal pansus membahas usulan Pemprov Kaltim, uji publik, hingga konsultasi ke Depdagri RI.
Terlepas dari itu semua, kata Sapto perubahan status tersebut merupakan tuntutan kebutuhan bagi dunia perbankan yang harus dan wajib dilakukan. Dengan dasar antara lain, dari 26 BPD se Indonesia, BPD Kaltim merupakan satu-satunya yang belum menjadi Perseroan Terbatas.
Menurutnya, sebagai bank devisa, BPD dapat mengembangkan bisnis transaksi internasional dengan bank-Bank korespondensi luar negeri bila berbentuk badan hukum perseroan terbatas, karena bentuk perseroan terbatas dikenal dunia bisnis internasional,
“Akan mengalami kesulitan bila berbentuk badan hukum perusahaan daerah, karena bentuk perusda tidak dikenal dalam dunia bisnis internasional. Dengan demikian BPD Kaltim mampu bersaing untuk memberikan pelayanan prima kepada para nasabah BPD Kaltim yang memiliki kegiatan ekspor-impor,”beber Sapto.
Pihaknya berharap perda tentang perubahan bentuk badan hukum BPD Kaltim dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas, dapat menjadi payung hukum yang mampu menciptakan iklim menuju terwujudnya daya saing lembaga BPD Kaltim sebagai bank terdepan di Kaltim.#adv/bar/gg/oke
Comments are closed.