BeritaKaltim.Co

BPKP Kaltim: Menghitung Kerugian Negara, 30 Hari Selesai

samarinda gedung bpkp kaltim di samarindaSAMARINDA.BERITAKALTIM.com- Permintaan penghitungan kerugian negara dari dugaan adanya tindak pidana korupsi yang diajukan penyidik, baik itu dari Kejaksaan maupun Kepolisian, tidak memerlukan waktu lama, 30 hari kerja bisa selesai, asal data obyek (tanah, kegiatan, atau proyek) kasus yang sedang disidik itu lengkap.

“Apabila data dari penyidik lengkap, menghitung kerugian negara itu hanya perlu waktu antara tiga minggu sampai empat minggu, atau sebulan,” kata Kepala Bidang Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur, Jumanto menanggapi pemberitaan sebelumnya yang berisikan keluhan penyidik di Kejari Samarinda yang menilai proses perhitungan kerugian negara di BPKP Kaltim, lambat.

Menurut Jumanto, prosedur perhitungan kerugian negara yang diminta penyidik Kejaksaan maupun Kepolisian adalah, mengajukan permintaan tertulis. Atas permintaan itu, BPKP menjadwalkan ekspos dengan pemohon. Dari hasil ekspos itu, BPKP akan mengeluarkan catatan-catatan yang isinya berupa data-data yang harus diserahkan.

Setelah data yang diminta BPKP dipenuhi, maka BPKP akan menerbitkan surat tugas kepada auditor yang akan ditugaskan menghitung kerugian negara dari kasus yang ditangani penyidik. “Apabila data sudah lengkap, auditor hanya perlu waktu paling lama 30 hari menghitung kerugian negara,” ungkap Jumanto. Sepanjang tahun 2015, BPKP Kaltim sudah menghitungkan kerugian negara untuk 25 kasus dugaan tindak pidana korupsi baik di Kalimantan Timur maupun Kalimantan Utara.

Penyelesaian perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi, kata Jumanto, terkesan lama karena faktor, mencocokkan jadwal ekspos perkara antara penyidik dengan BPKP sebab, kedua instansi dengan jumlah personil terbatas mempunyai beban kerja masing-masing. Saat petugas di BPKP ada waktu, penyidik yang tidak ada waktu.

Kemudian, setelah ekspos kasus dilaksanakan, kemudian BPKP meminta tambahan dana atau melengkapi data yang diperlukan bagi menghitung kerugian negara, data tambahan yang diminta itu suplainya lambat dari penyidik. Penyerahan data tambahan itu bisa lambat, bisa karena faktor geografis, penyidik jauh dari Samarinda, dan bisa pula masih belum diperoleh penyidik.

Petugas BPKP tidak bisa dan tidak boleh mencari data yang diperlukan menghitung kerugian negara sebab, auditor BPKP harus independen, dan auditor bukan penyidik.

“Auditor yang menghitung kerugian negara, hasil hitungannya akan dibawa ke pengadilan. Auditor juga akan menjadi saksi nantinya dan memberikan keterangan di bawah sumpah di pengadilan. Jadi menghitung kerugian negara itu, BPKP sangat dan harus cermat karena berdampak pada hukuman yang akan diterima seseorang,” papar Jumanto.#into

****Versi cetak artikel ini terbit di harian Kalpost Edisi 1 Februari 2016

 

Comments are closed.