BeritaKaltim.Co

Hearing Komisi II dengan Pemprov Kaltim

 

SAMAKAN PERSEPSI: Rapat dengar pendapat Komisi II dengan SKPD terkait dalam upaya meningkatkan PAD.
SAMAKAN PERSEPSI: Rapat dengar pendapat Komisi II dengan SKPD terkait dalam upaya meningkatkan PAD.

SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Ketua Komisi II DPRD Kaltim Edy Kurniawan mengatakan dalam rangka peningkatan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka dinilai penting untuk menginventarisasi peraturan daerah (Perda).

“Misalnya, perda tentang perkebunan nanti akan dievaluasi kembali apakah terdapat kekurangan jika disesuaikan dengan kondisi sekarang. Demikian juga dengan pertanian dan lainnya. Semua ini dilakukan jangan sampai perda yang ada tidak jalan karena sejumlah kendala serta melihat apakah mampu ditambah pasal di dalamnya yang memuat sumber pendapatan baru,”kata Edy ketika memimpin rapat kerja Komisi II DPRD Kaltim dengan Karo Perlengkapan Kaltim Agung Pram, Kadispenda Kaltim Eddy Kuswadi, Karo Keuangan Pemprov Kaltim Fadliansyah, dan lainnya, Senin (1/2/2016).

Edy menyebutkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda), sebagai alat kelengkapan dewan yang membidangi peraturan daerah guna menciptakan hasil maksimal.

Hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana nanti Perda Kaltim tersebut bisa diikuti kabupaten/kota sehingga dari tingkat provinsi hingga daerah tercipta satu sinergi sehingga pada akhirnya mampu memberikan peningkatan pemasukan.

“Jadi harus sinkron nantinya, contoh Perda Pertanian Dalam Arti Luas maka penting juga untuk disinkronkan dengan program dari pemerintah baik tingkat provinsi hingga kabupaten/kota agar tujuannya bisa cepat tercapai,”tutur Edy didampingi Sekretaris Komisi II Muspandi, dan Rusman Ya’kub.

Karo Ekonomi Fadliansyah mengatakan dalam dua tahun terakhir pertumbuhan perekonomian belum mengalami peningkatan sesuai dengan target yang diharapkan. Ini imbas dari lesunya sektor pertambangan yang selama ini menjadi penyumbang terbesar terhadap pendapatan, di samping pajak dan lainnya.

“Pertengahan 2016 sebagaimana peraturan dari pemerintah pusat menegaskan tidak boleh lagi dana APBD dimasukan dalam bentuk deposito. Padahal ada salah satu dana dari APBD yang didepositokan guna menambah pendapatan bagi daerah,”tutur Fadliansyah.

Artinya, ada beberapa sumber pendapatan yang hilang untuk itu perlu dirumuskan kembali dengan komisi II serta pihak lainnya guna mencari solusi agar mencari sumber-sumber baru yang nantinya bisa berkontribusi bagi daerah.#adv/bar/gg/oke

Comments are closed.