BeritaKaltim.Co

Kutai Timur Corruption Watch Belum Pertanggungjawabkan Dana Hibah Rp300 Juta

bansosSAMARINDA, BERITAKALTIM.com-Organisasi swadaya masyarakat yang programnya mengawasi perbuatan tindak pidana korupsi, Kutai Timur Corruption Watch (KCW) malahan tidak bisa mempertanggungjawabkan dana hibah yang diterima Rp300 juta, bersumber dari APBD Kaltim Tahun Anggaran 2014.

Meski sudah satu tahun lebih dana Rp300 juta itu ditransfer ke rekening LSM Kutim Corruptions Watch yang beralamat di Jalan Karya Etam RT 18 No 80 Sangatta, belum ada melaporkan penggunaan hibah yang diterima, sesuai dengan rencana anggaran belanja yang disampaikan saat mengusulkan pencairan hibah.

“Staf saya sudah cek, belum ada KCW menyampaikan laporan penggunaan dana, apa lagi pertanggungjawaban keseluruhan dari dana hibah yang diterimanya,” kata Abdul Wahab, staff di Biro Sosial Setwilprov Kaltim.

Dari itu pula belum diketahui persis apakah dana hibah yang diterima KCW digunakan sesuai peruntukan awal, sesuai proposal waktu mengajukan pemohonan pencairan. “Kita lihat lah nanti setelah laporan pertanggungjawabannya disampaikan,” ungkap Wahab.

Sementara itu Ketua Kutai Timur Corruption Watch, Asmuran Nur yang lebih sering disapa dengan sebutan Buyung ketika dikonfirmasi soal pertanggungjawaban dana hibah yang diterimanya, malahan menampakkan kesan kesal dan marah.

Melalui pesan singkat yang disampaikannya, Asmuran Nur menuliskan soal pertanggungjawaban dana hibah yang diterimanya itu, “Laporkan aja, kok Anda yang repot,” ujarnya. Kemudian mengatakan pula bahwa dirinya tidak ada urusan wartawan atau media. “Apapun mau neneknya wartawan saya juga ngak peduli, maaf jangan ganggu waktu saya,” tulisnya.

Sesuai ketentuan tentang dana hibah yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditanda tangani penerima hibah dengan Gubernur Kaltim, penerima hibah wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah yang diterimanya sesuai rencana anggaran belanja yang disampaikan ke Pemprov Kaltim.

Apabila dana hibah itu tidak digunakan sesuai RAB yang dibuat, maka harus mengembalikan dana hibah tersebut ke kas daerah. Apabila tidak mempertanggungjawabkan dana hibah itu dan tidak pula mengembalikan ke kas daerah, maka tanggung jawab hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab penerima hibah. #into

***Versi cetak artikel ini terbit di harian Kalpost Edisi 1 Februari 2016

Comments are closed.