BeritaKaltim.Co

Listrik Daerah Masih Tergantung PT PLN Persero

 

teks foto : Ketua Pansus pembahas Raperda tentang Ketenagalistrikan DPRD Kaltim Dahri Yasin menyampaikan laporan kinerja Pansus saat Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kaltim, Senin (1/2).
teks foto : Ketua Pansus pembahas Raperda tentang Ketenagalistrikan DPRD Kaltim Dahri Yasin menyampaikan laporan kinerja Pansus saat Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kaltim, Senin (1/2).

SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Pansus Raperda pembahas tentang Ketenagalistrikan DPRD Kaltim telah melaksanakan kerja maraton melalui kegiatan rapat dengar pendapat, konsultasi, studi banding dan evaluasi hasil serapan masukan.

Dari kegiatan ini terungkap sistem dan proses pendistribusian tenaga listrik hingga sampai ke pelanggan masih didominasi PT PLN Persero sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya layanan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Hal tersebut dilaporkan Ketua Pansus, Dahri Yasin saat Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kaltim, Senin (1/2/2016)

“Secara umum, segala aktivitas ketenagalistrikan hingga sampai pada penerapan aturan usaha masih didominasi PT PLN Persero. Pelaku usaha ketenagalistrikan di daerah dalam hal ini masih sangat tergantung peran PT PLN Persero,” ujarnya

Serupa, infrastruktur sistem tenaga listrik mulai dari pembangkit listrik hingga pendistribusian ke pelanggan secara umum juga masih tergantung pada aset PT PLN Persero. Sebab itu dibutuhkan langkah-langkah strategis mengatasi persoalan pasokan listrik. Melalui Perda Ketenagalistrikan, diharapkan potensi-potensi daerah diprioritaskan untuk terlibat di dalam setiap aktivitas pembangunan ketenagalistrikan di daerah.

Dengan mengacu pada Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) Tahun 2014, maka pemerintah daerah berkewajiban untuk menyusun Rencana Umum Energi Daerah (RUED) sebagai acuan untuk menyusun Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD). Langkah strategis ini merupakan agenda kerja yang dicanangkan dalam rangka untuk melakukan sinkronisasi antara urusan pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan amanah UU 23/2014. Pada akhirnya, Perda Ketenagalistrikan akan sangat terkait dengan sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Minyak Bumi dan Gas (Migas), serta Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Untuk menjamin hal ini maka perlu ditambahkan pasal-pasal yang mengatur tentang Bidang Energi yang terkait dengan Ketenagalistrikan.

“Keterlibatan pemerintah daerah secara langsung di sektor ketenagalistrikan daerah perlu diwujudkan secara jelas. Salah satunya adalah dalam bentuk investasi pemerintah daerah yang perlu dinyatakan dalam pasal-pasal untuk mengatur tentang hal tersebut,” imbuh politikus Partai Golkar ini.

Sebab itu, dengan mempertimbangkan urgensi atas pelaksanaan Perda Ketenagalistrikan, maka setelah rapat internal dilaksanakan dan setelah melalui evaluasi atas materi Perda Ketanagalistrikan. Dengan itu Perda Ketenagalistrikan direncanakan siap untuk dilakukan uji publik pada jadwal Banmus pada tanggal 15 – 17 Februari.

“Sesuai dengan permohonan pada tanggal 4 Desember 2015 perpanjangan pansus di berikan sampai dengan Februari 2016, maka dengan ini Pansus Ketenagalistrikan kembali memohon perpanjangan masa kerja selama satu bulan sesuai dengan Jadwal Banmus DPRD Provinsi Kaltim,” kata Dahri. #adv/rid/gg/oke

Comments are closed.