BeritaKaltim.Co

Pansus RHLK Minta Perpanjangan Waktu

 

3Zain Taufik NurrohmanSAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis (RHLK) melalui Ketua Pansus Zain Taufik Nurrohman, memutuskan melakukan perpanjangan masa kerja pansus satu hingga tiga bulan ke depan.

Hal ini diungkapkannya dalam Rapat Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kaltim, Senin (1/2/2016).

Perpanjangan dilakukan dalam rangka lebih memperkaya materi raperda, sehingga masih memerlukan beberapa masukan khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait isi raperda.

Termasuk belum melakukan uji publik dengan tujuan memberi ruang kepada masyarakat luas dalam penyempurnaan naskah raperda. Pansus juga belum melakukan konsultasi akhir ke Biro Hukum Kemendagri terkait naskah final raperda.

“Isi dari raperda harus serinci mungkin, hal ini dalam upaya mengurangi laju kerusakan hutan serta mengembalikan kesuburan pada lahan kritis,” kata Zain.

Selaku tujuan pansus yaitu memulihkan dan memperbaiki kondisi ekosistem hutan dan lahan serta meningkatkan fungai ekologis, hidrologis, keberlanjutan layanan alam dari hutan dan lahan. Fungsi raperda ini juga dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan penurunan emisi gas rumah kaca berbasis hutan dan lahan.

“Pansus ini yang akan menjadi tameng dalam melindungi hutan Kaltim. Maka dari itu, isi peraturannya tak bisa sembarangan karena berkaitan dengan perusahaan pengelola hasil alam dan masyarakat adat Kaltim itu sendiri,” kata Zain lagi.

Lebih lanjut, Zain memaparkan beberapa kegiatan yang telah dilakukan oleh pansus, misalnya melaksanakan rapat internal, melakukan kunjungan kerja ke Biro Hukum Kemendagri, kunjungan kerja ke Dinas Kehutanan, Jawa Barat, sampai hearing dengan Biro Hukum , Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan dan Badan Lingkungan Hidup.

“Terakhir, pansus juga sudah mensosialisasikan isi raperda ke Badan Lingkungan Hidup Balikpapan dan kembali mengkaji draf tersebut ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Denpasar dengan agenda sharing penerapan raperda di kabupaten/kota,” kata Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini. #adv/tos/gg/oke

Comments are closed.