BeritaKaltim.Co

Sidang Gugatan Karyawan Out Sourching PT Total Indonesia E & P Ditunda

palu-5592bd4ef1967325048b4568SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Sidang perkara gugatan hak karyawan out sourching PT Total Indonesia E & P akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (3/2/2016).

Dalam upaya mencari solusi agar semua permasalahan terkait sengketa itu bisa menjadi terang benderang, pihak BKI (Biro Kualifikasi Indonesia) yang berperan selaku biro jasa ketenagakerjaan telah melayangkan gugatannya, guna memperjuangkan hak-hak karyawan yang telah di PHK.

Hingga saat ini karyawan yang telah di PHK belum menerima hak mereka seperti tertuang di dalam MoU (Memorandum of Understanding) yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

“Yang jelas tuntutan dari semua karyawan out sourching yang telah di PHK itu adalah, meminta hak-hak mereka yang telah disetujui bersama itu dapat diselesaikan sebagai mana mestinya,” tegas Jaidun SH MH, kuasa hukum yang ditunjuk pihak BKI.

Menurutnya, pihak menejemen PT Total Indonesia E & P telah melakukan pemutusan kontrak kerja terhadap karyawan out sourching secara sepihak.
“Jika nanti semua itu belum tercapai kesepakatan, maka semua itu Saya serahkan kepada pihak PT Total Indonesia E & P bagaimana maunya,” ujar Jaidun mengakhiri wawancaranya dengan beritakaltim.com.

Dalam persidangan, dihadirkan saksi dari pihak penggugat yang diwakili salah seorang karyawan yang telah diputus kontrak kerjanya, dan dihadirkan juga pihak PT Total Indonesia E & P yang diwakili pengacaranya.

Setelah melalui proses persidangan yang memakan waktu kurang lebih dua jam itu, hakim yang memimpin persidangan belum memutuskan perkara ini hingga akhirnya sidang ditunda selama dua minggu, Rabu 17 Februari 2016 mendatang. #Amran

Comments are closed.