Tanjung Redeb, Beritakaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau menandatangani naskah memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terkait Program Legislasi Daerah (Ploregda) Kabupaten Berau tahun 2016 di Ruang Rapat Gabungan DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto pada pukul 09.00 wita, Kamis (04/02) kemarin.
Terlihat hadir dalam agenda tersebut yakni Ketua DPRD Berau, Hj. Syarifatul Sya’diah, S.Pd, M.Si, Wakil Ketua DPRD Berau H. Sa’ga dan Anwar, S.Sos, dan Pj Bupati Berau Drs. H. Syarifudin, M.Si serta anggota DPRD Berau lainnya.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Berau Drs. H. Syarifuddin, M.Si mengatakan penandatanganan MoU Prolegda Berau tahun 2016 digelar dengan maksud dan tujuan yakni salah satunya untuk upaya pengendalian terwujudnya peraturan daerah (Perda) yang efektif dan telah menuju skala prioritas.
“Prolegda sendiri bertujuan untuk memberikan gambar obyektif tentang kondisi umum mengenai masalah pembentukan Perda, kemudian didalam pembahasan tersebut akan terwujudnya skala prioritas penyusunan rancangan Perda jangka panjang, “ ujarnya.
Dilanjutnya, penandatanganan ini tidak semata-mata sebagai kekuatan atas pelaksanaan birokrasi yang dijalankan dalam upaya pembentukkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tapi juga agar termujud good governance (Tata kelola pemerintahan yang baik -red) guna pembangunan yang berkesinambungan di Kabupaten Berau.
“Kedepannya, hal ini diharapkan agar produk-produk usulan atas Raperda ini nantinya dapat benar-benar memiliki kekuatan hukum yang jelas, tidak melanggar atas perundangan. Selain itu yang terpenting adalah menjadikan upaya pelayanan publik terhadap masyarakat dapat berjalan dengan baik,” harapnya.
Terakhir, Syarifuddin menegaskan dalam penetapan ploledga ini, yang akan menjadi Perda Berau, nantinya merupakan sebuah pekerjaan rumah (PR) bagi anggota DPRD Berau tentunya selain tanggung jawab Pemkab Berau juga.
”Tentu ada tahapan-tahapan, metode serta parameter yang profesional didalam pembahasan rapat dewan yaitu terkait metode dan parameter tertentu sebagian bagian integral dari system peraturan perundang-undangan yang tersusun secara hirarkis dalam hukum Nasional berdasarkan pancasila dan UUD tahun 1945,” tutupnya #Hel
Comments are closed.