SAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Proyek – proyek kakap berstatus multi years contrak (MYC) sebanyak 14 paket senilai Rp2,848 triliun, diduga bermasalah. Di luar masalah lelang yang seperti sudah diatur-atur dan berbau pemufakatan jahat, proyek berjangka dari Desember 2013 sampai Juni 2015 ini, diduga melanggar prosedur dalam perpanjangan masa pelaksanaan sampai Desember 2015.
Salah satu dugaan pelanggaran prosedur, karena proyek MYC itu semestinya diputus kontraknya bulan Juni 2015 sesuai berakhirnya masa jabatan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Tapi, faktanya Pemkab Kukar berbaik hati dengan memberikan perpanjangan atau adendum sampai bulan Desember 2015.
Hal kedua, menyangkut capaian pekerjaan fisik proyek dan realisasi keuangan yang mestinya dilaporkan ke DPRD Kukar. Kalau realisasi fisik proyek tak selesai, maka sisa pekerjaan harus dilelang kembali, bukan diaddendum layaknya proyek tahun tunggal.
Atas permasalahan di proyek MYC ini, Kepala Dinas Binamarga dan Pengairan Kabupaten Kukar, Ahyani masih bungkam soal proyek yang tersebar di berbagai kecamatan itu. Sebab proyek-proyek itu ditetapkan dan dilelang sebelum Ahyani menjabat sebagai kepala dinas. Pejabat yang disebut paling menentukan saat proyek itu dibuat adalah Kepala Bidang Binamarga, Rudi.
Permintaan wawancara atas proyek MYC itu sudah disampaikan sejak tanggal 8 Januari 2016, sebetulnya ditanggapi positif oleh Ahyani dengan mengatakan, bisa menerima setelah selesai tugas dinas ke Jakarta. Tapi janji itu tidak terealisasi. Setelah komunikasi tanggal 8 Januari tersebut, Ahyani tak lagi memberi kabar. Dengan demikian, duduk masalah proyek MYC itu masih belum jelas.
Bungkamnya Ahyani membuat 14 proyek kakap bermasalah itu jadi bertambah gelap. Belum ada jawaban mengenai dasar hukum yang digunakan dalam memperpanjang masa pelaksanaan proyek skala besar itu. Termasuk realisasi fisik dan keuangannya sampai kontrak berakhir, dan rencana kelanjutan proyek itu di tahun 2017.
Temuan beritakaltim.com, dalam proses tender proyek Jongkang – Jalan Jakarta senilai Rp252,9 miliar yang dikerjakan PT Karyatama Nagasari misalnya, panitia tender meloloskan empat perusahaan yang diduga dua diantaranya adalah berada dalam satu kendali. Perusahaan yang diloloskan dalam prakualifikasi adalah PT Bangun Cipta Contraktor, PT Yasin Efrin Jaya, PT Karyatama Nagasari dan PT Citra Gading Asritama. Dua perusahaan yang diduga berada dalam satu kendali adalah PT Yasin Efrin Jaya dengan PT Karyatama Nagasari.
Berdasar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mendefinisikan tentang persekongkolan dalam pasal 1 ayat 8. Bunyinya, Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.
Kemudian pada Bagian Keempat menegaskan, yaitu Pasal 22 : Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Dalam UU tersebut juga diatur tentang sanksi administratif dan denda. Sedangkan urusan pidana bisa ditempuh kepolisian maupun kejaksaan. Ranah gugatan ditangani KPPU (Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha). Tapi jika dianggap memenuhi unsur pidana korupsi yang diatur mengenai pemufakatan jahat, ranahnya ada di Kejaksaan.
Ketua DPRD Kukar, Salehuddin, S.Pil juga tidak bisa dikonfirmasi apakah Dewan pernah mengeluarkan persetujuan perpanjangan enam bulan atas proyek yang kontraknya berahir Juni 2015 tersebut sebab, dua nomor telepon yang biasa dipakainya tak satupun yang aktif saat dikontak.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Rakyat Kaltim, Muhammad Ridwan yang telah meanalisis proyek MYC itu, yang paling tampak adalah, penetapan proyek tidak terencana dengan baik. Sebab anggaran proyek dimulakan dari APBD-Perubahan Kukar 2013, sehingga dalam sisa waktu anggaran, yang bisa dilaksanakan hanya melelang proyek dan memberikan uang muka ke kontraktor.
“Proyek skala besar, yang terencana dengan baik, biasanya anggarannya dialokasikan di APBD-Murni bukan di APBD-Perubahan,” ujarnya.
Ia menyarankan DPRD Kukar meminta kepada Dinas Binamarga dan pengairan menyampaikan laporan lengkap dan tersendiri atas proyek MYC tersebut, baik realisasi fisik maupun keuangan proyek, hambatan yang ditemui di lapangan sehingga proyek tak selesai sesuai kontrak.
“Dewan ngak usah mencari siapa yang salah sebab, proyek itu ada atas persetujuan DPRD Kukar Periode 2009-2014. Dewan cukup meminta laporan agar tidak lagi kasus serupa dimasa yang datang,” kata Ridwan.
Kalau DPRD Kukar merasa atau menduga ada penyimpangan dalam proyek MYC tersebut, bisa melakukan permintaan tertulis ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Kaltim agar melakukan pemeriksaan atas masing-masing proyek MYC itu, bukan hanya mengambil sampel secara acak.
“Biasanya bulan Maret atau April BPK sudah turun memeriksa penggunaan APBD Tahun 2015, jadi masa ada waktu bersurat ke BPK,” ungkapnya.#into
DAFTAR PROYEK MULTI YEARS DI KUKAR 2013-2015
1.PT CITRA GADING ASTRITAMA
Proyek Pembangunan Infrastruktur Jalan di Kawasan Central Bisnis Distrik Tenggarong
Nilai Kontrak Rp390.256.000.000,-
2.PT CITRA GADING ASRITAMA
Proyek Pembangunan Jalan Poros Kembang Janggut – Klekat
Nilai Kontrak Rp208.661.433.000,-
3.PT BAITA SARI
Proyek Peningkatan Jalan Poros Tabang ke Jembatan Martadipura (STA 0+000 S/T STA 62+500 – STA 76+680)
Nilai Kontrak Rp220.537.080.000,-
Volume 14.180 Meter
4.PAJAR PARAHIANGAN
Proyek Pembangunan Jalan Poros ke Talang, Kecamatan Tabang
Nilai Kontrak Rp135.927.737.000,-
5.PT BANGUN CIPTA KONTRAKTOR
Proyek Lanjutan Pembangunan Jalan Sebelimbingan – Martadipura Sepanjang 5 (lima) Kilometer
Nilai Kontrak Rp207.393.520.000,-
Volume 5.000 Meter
6.PT KARYATAMA NAGASARI
Proyek Peningkatan Jalan Jongkang – Jalan Jakarta, Samarinda
Nilai Kontrak Rp252.992.000.000,-
7.PT DHARMA PERDANA MUDA
Proyek Lanjutan Peningkatan Jalan KM 18 Desa Jonggon Jaya
Nilai Kontrak Rp301.241.200.000,-
8.PT MAWATINDO ROAD CONSTRUKTION
Proyek Pembangunan Badan Jalan Tenggarong – Loa Kulu – Loa Janan Ilir
Nilai Kontrak Rp505.295.210.000,-
9.PT TANJUNG NUSA PERSADA
Proyek Pengendalian Banjir Kecamatan Samboja
Nilai Kontrak Rp192.679.669.000,-
10.PT GUNA KARYA NUSANTARA
Proyek Pengendalian Banjir Mura Badak
Nilai Kontrak Rp192.226.565.000,-
11.PT HANDAITOLAN BABUSSALAM HARTISYARIFUDIN
Proyek Peningkatan Jalan Dua Jalur Pasar Mangkurawang – Lapangan Pemuda
Nilai Kontrak Rp62.432.683.000,-
12.PT BUDI BAKTI PRIMA
Proyek Peningkatan Jalan Sebulu Menuju Jalan Provinsi, Kecamatan Sebulu
Nilai Kontrak Rp94.614.040.000,-
13.PT SINAR INTAN PAPUA PERMAI
Proyek Peningkatan Jalan Mangkurawang – Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong
Nilai Kontrak Rp31.270.304.000,-
14.PT HUTAMA KARYA (Persero)
Proyek Lanjutan Pembangunan Pile Slep Martadipura
Nilai Kontrak Rp52.736.094.000,-
Volume 700 Meter
Comments are closed.