BONTANG, BERITAKALTIM.COM – Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bontang, Udin Mulyono ditahan di Mapolda Kalimantan Timur di Balikpapan sejak Kamis, 4 Februari 2016.
“Udin Mulyono mulai ditahan sejak Kamis kemarin, karena saat ditahan di Lapas Bontang terlihat berkeliaran di luar,” jelas Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Polda Kaltim, AKBP Feri Jaya di Balikpapan, Jumat, 5 Februari 2016.
Polda bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara terkait dugaan korupsi KONI Bontang. Pada dugaan korupsi perjalanan fiktif oleh KONI Bontang, penyidik telah menetapkan sebanyak dua tersangka yaitu UM dan bendaharanya berinisial E.
Sedangkan saksi yang diperiksa sudah banyak sekitar 60 orang. Nilai kerugian untuk hitungan diperkirakan sebesar Rp 5,6 miliar. Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun tahanan dan denda Rp 1 miliar.#nd
Comments are closed.