BeritaKaltim.Co

Ini Perbedaan Pasport 24 dan 48 Halaman

Nunukan Kepala Imigrasi Nunukan I GedeSurya Mataram, idak ada perbedaan anara pasport TKI maupun pasport haji.NUNUKAN, BERITAKALTIM.COM – Banyak salah kaprah yang menyebut bahwa pasport 24 halaman adalah pasport TKI. Padahal baik pasport yang memiliki halaman 24 maupun pasport yang memiliki 48 halaman adalah sama.

Kepala Bea Cukai Kabupaten Nunukan I Gede Surya Mataram mengatakan, salah kaprah keberadaan pasport 48 dengan sebutan pasport TKI bukan hanya pada masyarakat di Indonesia saja, beberapa negara tujuan TKI juga memiliki pemahaman yang salah kaprah terhadap keberadaan paspor 24 halaman tersebut.

“Sebelumnya tidak ada bedanya antara pasport 24 dengan passport 48. Tidak ada itu istilah pasport TKI, tidak ada itu istilah pasport pelawat. Yang ada itu passport,” ujar I Gede Surya Mataram, Jum’at (06/02/2016)

Meski demikian I Gede Surya Mataram mengakui salah kaprah tersebut sulit dihilangkan di kalangan masyarakat. Menurutnya yang membedakan pasport TKI, pasport pelawat maupun pasport pelajar adalah visa.

“Yang membedakan pasport TKI dan pelawat itu visanya. Kalau didalamnya visa haji ya pasport haji, pakai visa pelajar ya pasport pelajar. Kalau pasport TKI pasti dia punya izin kerja dimana dia bekerja,” imbih I Gede Surya Mataram.

I Gede Surya Mataram menambahkan, maksud penerbitan pasport 24 halaman dan pasport 48 halaman adalah untuk memberikan pilihan kepada masyarakat akan kebutuhan pasport serta biaya yang mesti ditanggung oleh si pembuat pasport.

Pasport 48 halaman dipastikan lebih mahal untuk pengurusannya namun penggunaan halaman dipastikan lebih lama dibandingkan passport 24 halaman.

“Itukan untuk pilihan masyarakat. Kalau masyarakatnya mau 48 karena sering menggunakan pasport, kalau mau lebih murah ya milih paspor 24,” ujar I Gede Surya Maaram.

Untuk pengurusan pasport 24 halaman, warga dikenai biaya Rp100 ribu sebagai ongkos buku ditambah biometrik Rp55 ribu. Sementara untuk passport 48 halaman biaya buku Rp300 ribu sementara biometriknya 55 ribu rupiah. Anggaran tersebut masih akan ditambah 5 ribu rupiah saat melakukan pembayaran di bank.

“Kalau belum pernah bekerja atau belum pernah bikin dokumen untuk biaya bukunya nol rupiah,” pungkas I Gede Surya Mataram. #dim

Comments are closed.