BeritaKaltim.Co

Kemenag Siap Hapus Daftar Tunggu Jika Calhaj 2 Kali Batal Berangkat

Sulaiman Anwar
Sulaiman Anwar

TENGGARONG, BERITAKALTIM.COM — Kepala Kantor Kementrian Agama Kukar Sulaiman Anwar memastikan, pihaknya akan menerapkan kebijakan Kementrian Agama RI untuk menghapus dari daftar tunggu nama calon haji (calhaj), jika dalam dua kali musim haji menunda keberangkatan tanpa alasan yang jelas.

Untuk diketahui, kebijakan tersebut dibuat melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 14 Tahun 2012. Dimana pada pasal 9 ayat 3 dan pasal 11 ayat 1c menyebutkan, apabila setelah dua kali musim haji tidak dapat berangkat maka pendaftaran haji yang bersangkutan dibatalkan secara otomatis.

Sulaiman Anwar mengatakan, kebijakan tersebut untuk menegaskan apakah calhaj bersangkutan benar-benar berniat berangkat menunaikan ibadah haji atau ada alasan lain yang bisa diterima. Sehingga jika memang penundaan keberangkatan tanpa alasan jelas, maka nama yang bersangkutan akan dihapus secara otomatis dari daftar tunggu, “Jika tidak dihapus, nama yang bersangkutan akan terus ada dalam daftar waiting list pada sistem entry,dan menambah jumlah daftar tunggu” ujarnya.

Terpisah, Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kemenag Kutai Kartanegara, H Muhtar mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan melalui KMA tersebut diperuntukan kepada calon jamaah haji yang masuk dalam daftar berangkat dan sudah melunasi BPIH, namun yang bersangkutan menunda keberangkatan selama dua kali atau dua musim haji.

Namun demikian, lanjut Muhtar, alasan harus disertai dengan data yang menguatkan, misalnya jika sakit harus ada surat keterangan dari dokter. Sedangkan jika alasannya adalah menunggu muhrim, maka harus menyertakan bukti berupa surat nikah atau kartu keluraga. Penundaan itupun diterima dalam batasan waktu. #Wn

Comments are closed.