TANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.com- Dari 3000 Peraturan Daerah (Perda) yang dicabut Mendagri Tjahyo Kumolo atas perintah Presiden Joko Widodo, ternyata ada di antaranya produk hukum dari Kabupaten Berau.
Trending
- Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Kaltim Sempat Memanas, Massa Enggan Bubar Sampai Malam
- Pj Gubernur Kaltim Naik Heli Tinjau Banjir Mahulu, Pastikan Infrastruktur Masyarakat
- Banjir Mahakam Ulu, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat
- Bantuan Korban Banjir Mahakam Ulu Masih Tertahan di Kutai Barat
- Banjir Besar di Mahakam Ulu, Gubernur Akmal Malik Kerahkan Bantuan Darurat
- Jalan Trans Sulawesi lumpuh akibat luapan banjir
- Artis Epy Kusnandar ditangkap polisi akibat narkoba
- Gunung Semeru kembali erupsi dengan letusan setinggi 800 meter
- Prabowo dan Gibran Berangkat Dari Kartanegara Ke Gedung KPU
- Satu Tewas, Tujuh Hilang Dalam Kecelakaan Dua Heli Militer Jepang
Ada Perda Berau Dicabut Karena Salah Penempatan Subjek dan Objek
Menanggapi hal ini, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong membenarkan bahwa ada Perda Kabupaten Berau yang dicabut.
“Kita di Berau selama ini memang ada beberapa Perda yang dicabut. Itu karena salah dalam penempatan klausal seandainya terkait retribusi, dimana klausal terkait retribusi seharusnya masuk dalam batang tubuh perda itu sendiri tapi retribusinya malah masuk dalam Perbup (Peraturan Bupati). Jadi perda-perda dulu itu memang ada beberapa yang dicabut,” jelasnya.
Dilanjutnya, terkait pencabutan perda karena bertentangan dengan aturan yang ada diatasnya. Rudi mengatakan Perda Kabupaten Berau yang dibuat selama ini belum ada yang dicabut karena bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya, terlebih lagi bertentangan dengan undang-undang dasar (UUD) 1945 dan Pancasila.
“Kalau saya melihat, perda-perda yang dicabut Mendagri itu karena tidak ber-NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan ber-Pancasila sehingga bertentangan dengan produk hukum yang ada di atasnya seperti UUD, UU, dan peraturan pemerintah (PP). Kalau Berau, sementara ini kita tidak pernah ada perda yang dicabut karena bertentangan dengan peraturan di atasnya. Tapi kalau dicabut karena salah penyusunan dalam penempatan subjek dan obyek, iya ada,” ujarnya, yang juga politisi partai PDI-Perjuangan ini.
Kemudian, terkait adanya peraturan daerah (Perda) Kalimantan Timur yang merupakan peraturan di atas Perda Kabupaten Berau, Rudi menilai Perda Kaltim yang ada hanya memiliki penempatan subjek dan obyek secara umum atas semua kabupaten/kota yang ada di Kaltim tanpa disusun secara khusus untuk setiap kabupaten/kota yang memiliki perbedaan sehingga setiap kabupaten/kota termasuk kabupaten Berau dinilai harus juga memiliki Perda Berau sendiri.
“Saya lihat Perda Kaltim itu hanya menyangkut keselurahan dan tanpa ada spesifikasi sehingga pada dasarnya keputusan atas kekhususan atau spesifikasi tersebut kembali lagi di kabupaten/kota masing-masing. Seperti di Kabupaten Berau yang memiliki kekhususan se-Indonesia, dimana ada 2 kesultanan di satu kabupaten. Artinya disitulah kekhususan yang kita buat dalam Perda Berau seperti nanti dalam Perda CSR versi kabupaten sehingga bukan berarti kita buat sama dan bertentangan dengan perda provinsi melainkan perda provinsi disini menjadi payung hukum bagi perda kita sendiri,” tutupnya.
Diketahui, Kabupaten Berau memiliki 21 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2016 dan telah disepakati oleh Pemkab Berau dan DPRD Berau. #hel
Comments are closed.