SAMARINDA. BERITAKALTIM.COM – Anggota Pansus pembahas Raperda tentang Ketenagalistrikan DPRD Provinsi Kaltim Sapto Setyo Pramono mengatakan pelaksanaan peraturan daerah terkait ketenagalistrikkan dapat mengeksplorasi dan mengeksploitasi potensi-potensi daerah secara optimal untuk menjamin pembangunan sektor ketenagalistrikkan yang berkesinambungan dan berkelanjutan sesuai dengan harapan pemerintah daerah. Sementara, rasio elektrifikasi Provinsi Kaltim secara nasional ditargetkan dapat terpacu mencapai 100 persen di 2020 serta meningkatkan PAD Katim. Sehingga dapat mempercepat pertumbuhan perekonomian daerah sebagai perwujudan pelaksanaan amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Perusahaan Daerah Kelistrikkan diharapkan dapat mengemban amanah pemerintah daerah untuk menjadi ujung tombak di dalam setiap aktivitas pembangunan sektor ketenagalistrikan daerah. Untuk menjamin hal ini maka perlu ditambahkan pasal-pasal yang mengatur tentang fungsi dan kedudukan Perusda Ketenagalistrikkan,” kata Sapto.
Selain itu, para pelaku usaha mengutarakan keluhan kepada pansus ketika melaksanakan rapat dengar pendapat perihal kejelasan posisi usaha yang dimiliki PT PLN Persero yang berkedudukan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan wilayah usaha yang dimiliki oleh badan usaha non BUMN yakni Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perusda kelistrikan daerah, swasta dan koperasi untuk menjamin kekondusifan iklim usaha ketenagalistrikan di daerah.
Kejelasan atas kewenangan daerah di sektor ketenagalistrikan yang tersosialisasi dengan baik hingga ke para pelaku usaha ketenagalistrikan daerah pada khususnya dan seluruh lapisan masyarakat pada umumnya untuk menjamin tumbuh subur dan berkembangnya potensi-potensi daerah yang menjadi harapan besar para pelaku usaha.
Potensi-potensi daerah itu terkait dengan sektor ketenagalistrikan, termasuk para pelaku usaha di dalamnya, serta adanya jaminan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sebagai pelanggan energi listrik melalui kewenangan daerah nantinya.
“Ketika Raperda tentang Ketenagalistrikan telah sah menjadi Peraturan Daerah. Setiap aktivitas pembangunan ketenagalistrikan di daerah dapat menjadi prioritas utama terlibat dari beberapa potensi daerah,” imbuh politikus Partai Golkar ini. #adv/rid/gg/oke
Comments are closed.