BeritaKaltim.Co

Begini Respon Netizen pada 15 Proyek Kakap Diduga Bermuatan “Mufakat Jahat” di Kukar

Ini dia proyek di MuaraBadak Kukar.
Ini dia proyek di MuaraBadak Kukar.

SAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Terbukanya satu persatu dugaan pemufakatan jahat pada 15 proyek kakap di Kutai Kartanegara, mengundang respon positif para Netizen. Bahkan ada yang sangat antusias dengan mengirimkan foto-foto yang menampakkan “kekacauan” pelaksanaan proyek-proyek tersebut.

Jumlah proyek bermasalah yang kuat dugaan jadi “ATM” oknum-oknum dekat kekuasaan itu, ternyata bukan 14 seperti diberitakan sebelumnya di beritakaltim.com. Menurut dua mantan anggota DPRD Kukar yang menemui di kantor redaksi, semuanya ada 15 proyek yang total nilainya sekitar Rp3,2 triliun.

“Tapi, nama saya jangan dimediakan. Kalau nanti menyangkut hukum dan diminta aparat hukum baru saya bersedia membeberkan,” pinta dua anggota DPRD Kukar periode 1999-2014 lalu.

Keduanya menceritakan, awalnya mereka juga tidak tahu adanya proyek-proyek kakap tersebut. Sebab perencanaannya tidak pernah melibatkan anggota legislatif. Proyek-proyek itu tiba-tiba sudah ada dan dilelang, tanpa ada Perda (Peraturan Daerah).

Sebagian besar baru muncul tahun 2011, setelah masa Bupati Rita Widyasari dan Ketua DPRD Kukar dipimpin Salehuddin. Tapi kemudian macet tidak masuk anggaran karena Ketua DPRD berganti lantaran Salehuddin tersandung masalah hukum. Setelah Salehuddin dipulihkan statusnya karena dinyatakan tidak bermasalah oleh pengadilan, proyek-proyek kakap itu dianggarkan tahun 2013.

“Jadi, setahu kami, tidak ada pembahasan mengenai rencana proyek-proyek itu di DPRD. Semua berjalan dengan landasan Perbup (Peraturan Bupati,red),” ungkapnya.

Anggota legislatif mengetahui adanya 15 pekerjaan proyek kakap itu setelah ada pemberitahuan dari pimpinan dewan. Pemberitahuan juga bukan dalam rapat-rapat resmi, tapi secara informal saja.

Anggota DPRD lain mengatakan, mengetahui proyek setelah ada pelaksanaannya. Anggota DPRD menerima informasi dari konstituen seputar kegiatan proyek dan tuntutan warga mengenai bagaimana ganti rugi lahan dan laporan kalau ada pengerjaan proyek yang tersendat-sendat.

“Padahal, ini menyangkut penggunaan uang APBD yang sangat besar. Mencapai Rp3,2 triliun dan multiyears,” ujar mantan anggota DPRD itu.

Para mantan anggota legislatif ini memberikan respon atas dibukanya kasus ini. Sebab, selama ini tidak ada media yang bisa menyentuh masalah-masalah itu.
Sementara respon dari pembaca datang dari seorang warga dengan akun Haji Poan. Dia menyampaikan informasi, salah satu proyek itu di point nomor 10, yakni proyek Pengendalian Banjir Mura Badak Kukar dengan nilai kontrak Rp192.226.565.000, memang amburadul pekerjaannya. Bahkan ia mengirim foto-foto yang dikatakannya sebagai kegiatan proyek yang dikerjakan oleh kontraktor PT Guna Karya Nusantara.

Sebelumnya, dua proyek mencuat dikerjakan tidak sesuai kontrak. Yang pertama diungkap oleh mantan Ketua DPRD Kukar Salehuddin menyangkut proyek di daerah pemilihannya, Tabang-Kembang Janggut oleh PT Citra Gading Astritama senilai Rp201 miliar. Sedangkan yang kedua proyek jalan Jongkang – jalan Jakarta II senilai Rp252,9 miliar yang dikerjakan oleh PT Karyatama Nagasari.

Temuan beritakaltim.com, dalam proses tender proyek Jongkang – Jalan Jakarta senilai Rp252,9 miliar yang dikerjakan PT Karyatama Nagasari misalnya, panitia tender meloloskan empat perusahaan yang diduga dua diantaranya adalah berada dalam satu kendali. Perusahaan yang diloloskan dalam prakualifikasi adalah PT Bangun Cipta Contraktor, PT Yasin Efrin Jaya, PT Karyatama Nagasari dan PT Citra Gading Asritama. Dua perusahaan yang diduga berada dalam satu kendali adalah PT Yasin Efrin Jaya dengan PT Karyatama Nagasari.

Berdasar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mendefinisikan tentang persekongkolan dalam pasal 1 ayat 8. Bunyinya, Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.

Kemudian pada Bagian Keempat menegaskan, yaitu Pasal 22 : Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Dalam UU tersebut juga diatur tentang sanksi administratif dan denda. Sedangkan urusan pidana bisa ditempuh kepolisian maupun kejaksaan. Ranah gugatan ditangani KPPU (Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha). Tapi jika dianggap memenuhi unsur pidana korupsi yang diatur mengenai pemufakatan jahat, ranahnya ada di Kejaksaan.

Temuan lainnya, adanya kecendrungan praktik rente pada lahan yang dibangun proyek jalan. Pada kebijakan Bupati Kukar membangun jalan Jongkang Loa Kulu, diperoleh data tanah-tanah di situ sudah dikuasai lebih dulu sejumlah pejabat daerah itu.

Dari sekitar 150 warga yang berada di kawasan jalan proyek, diketahui hanya sekitar 40 yang benar-benar warga setempat. Selebihnya, pemilik lahan dari luar daerah yang diduga terakses dengan pejabat setempat.

Respon lain datang dari Netizen yang membaca berita ini setelah dishare ke media sosial. Misal dari kalangan mahasiswa hukum yang ingin kasus dugaan pemukatan jahat itu dipresentasikan kepada para mahasiswa fakultas hukum dan aktivis LSM, atau di depan penyidik kepolisian dan kejaksaan. #le
INI DAFTAR 15 PROYEK MULTI YEARS DI KUKAR 2013-2015

1.PT CITRA GADING ASTRITAMA
Proyek Pembangunan Infrastruktur Jalan di Kawasan Central Bisnis Distrik Tenggarong
Nilai Kontrak Rp390.256.000.000,-

2.PT CITRA GADING ASRITAMA
Proyek Pembangunan Jalan Poros Kembang Janggut – Klekat
Nilai Kontrak Rp208.661.433.000,-

3.PT BAITA SARI
Proyek Peningkatan Jalan Poros Tabang ke Jembatan Martadipura (STA 0+000 S/T STA 62+500 – STA 76+680)
Nilai Kontrak Rp220.537.080.000,-
Volume 14.180 Meter

4.PAJAR PARAHIANGAN
Proyek Pembangunan Jalan Poros ke Talang, Kecamatan Tabang
Nilai Kontrak Rp135.927.737.000,-

5.PT BANGUN CIPTA KONTRAKTOR
Proyek Lanjutan Pembangunan Jalan Sebelimbingan – Martadipura Sepanjang 5 (lima) Kilometer
Nilai Kontrak Rp207.393.520.000,-
Volume 5.000 Meter

6.PT KARYATAMA NAGASARI
Proyek Peningkatan Jalan Jongkang – Jalan Jakarta, Samarinda
Nilai Kontrak Rp252.992.000.000,-

7.PT DHARMA PERDANA MUDA
Proyek Lanjutan Peningkatan Jalan KM 18 Desa Jonggon Jaya
Nilai Kontrak Rp301.241.200.000,-

8.PT MAWATINDO ROAD CONSTRUCTION
Proyek Pembangunan Badan Jalan Tenggarong – Loa Kulu – Loa Janan Ilir
Nilai Kontrak Rp505.295.210.000,-

9.PT TANJUNG NUSA PERSADA
Proyek Pengendalian Banjir Kecamatan Samboja
Nilai Kontrak Rp192.679.669.000,-

10.PT GUNA KARYA NUSANTARA
Proyek Pengendalian Banjir Mura Badak
Nilai Kontrak Rp192.226.565.000,-
11.PT HANDAITOLAN BABUSSALAM HARTISYARIFUDIN
Proyek Peningkatan Jalan Dua Jalur Pasar Mangkurawang – Lapangan Pemuda
Nilai Kontrak Rp62.432.683.000,-

12.PT BUDI BAKTI PRIMA
Proyek Peningkatan Jalan Sebulu Menuju Jalan Provinsi, Kecamatan Sebulu
Nilai Kontrak Rp94.614.040.000,-

13.PT SINAR INTAN PAPUA PERMAI
Proyek Peningkatan Jalan Mangkurawang – Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong
Nilai Kontrak Rp31.270.304.000,-

14.PT HUTAMA KARYA (Persero)
Proyek Lanjutan Pembangunan Pile Slep Martadipura
Nilai Kontrak Rp52.736.094.000,-
Volume 700 Meter

15. PT Yasa Patria Perkasa Jo PT Budi Bhakti Prima
Proyek lanjutan jalan Sebelimbingan – Martadipura
Nilai Kontrak Rp400.000.000,-

Comments are closed.