TANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian 4 (empat) rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Berau tahun 2016 oleh Pemkab Berau di ruang paripurna DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto pada pukul 10.00 wita, Selasa (9/2/2016)
Terlihat hadir dalam acara tersebut yakni Pj Bupati Berau Drs. H. Syarifuddin, M.Si, Ketua DPRD Berau Hj. Syarifatul Sya’diah, S.Pd, M.Si dan Wakil Ketua DPRD Berau H. Sa’ga dan Anwar S.Sos, Sekretaris DPRD Berau Syahmardan, anggota DPRD Berau, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta undangan lainnya.
Pj Bupati Berau, Syarifuddin menjelaskan Pemkab Berau menyerahkan empat rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan dibahas di DPRD Berau sebelum diubah atau dicabut. Dalam empat Raperda yang disampaikan, 3 (tiga) diantara merupakan program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2016, dimana terdapat 2 raperda perubahan terhadap Perda sebelumnya.
“Raperda yang diserahkan Pemkab Berau yakni Raperda tentang pencabutan 2 (dua) perda Kabupaten Berau nomor 7 tahun 2013 tentang perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat dan perda nomor 14 tahun 2013 tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Berau kepada perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat, kemudian perubahan kedua atas Perda Kabupaten Berau nomor 2 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah serta raperda tentang perubahan peraturan daerah Kabupaten Berau nomor 3 tahun 2014 retribusi penjualan produksi usaha daeraha,” ujarnya.
Syarifuddin mengatakan Raperda yang nantinya dapat disahkan diharapkan dapat menjadi pedoman dan dasar hukum yang jelas bagi Pemkab Berau dalam rangka penyelenggaraan dan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan yang optimal.
“Yang kesemuanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan pemerintah daerah,” ujarnya.
Disampaikan pula pokok-pokok tujuan dalam pengajuan 4 Raperda tersebut khususnya 2 Raperda perubahan Perda sebelumnya. Dengan harapan dapat segera disahkannya perubahan Raperda tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah, menurut Pj Bupati Berau, hal ini dilatarbelakangi oleh keinginan Pemkab Berau untuk melaksanakan amanat Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Raperda ini juga dimaksudkan untuk menambah penghasilan daerah melalui penjualan produksi usaha daerah,” harapnya.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna tersebut Sari –sapaan akrab Ketua DPRD Berau Syarifatul, meminta agar penyampaian itu direspons dengan pembahasan segera oleh anggota Dewan. Upaya percepatan pembangunan juga diharapkan mampu terkontrol dengan baik melalui penerapan Perda yang sahkan.
“Akan sangat baik jika apa yang disampaikan oleh eksekutif ini dapat segera terwujud menjadi Perda dan berfungsi sebagai acuan pembangunan serta dapat dijadikan dasar dalam setiap proses pembangunan maupun evaluasi,” ujarnya.#hel
Comments are closed.