BeritaKaltim.Co

Polsek Kelay Ungkap Dua Kasus Pencurian

Kapolsek Kelay AKP Ratno
Kapolsek Kelay AKP Ratno

KELAY, BERITAKALTIM.com – Memasuki awal tahun 2016 ini, ada dua kasus ditangani Polsek Kelay. Kedua kasus tersebut melanggar pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, kasus pertama adalah pencurian bibit sawit dan yang kedua pencurian racun rumput.

“Untuk kasus pertama terkait kasus pencurian bibit sawit di areal PT Yudha, tersangkanya satu orang dengan inisial NU. Saat ini NU sudah kita titipkan di Polres Berau. Adapun yang diamankan selain tersangka, juga barang buktinya 40 pokok bibit sawit dan alat bukti satu buah Mobil Dump Truck. Sampai saat ini proses hukumnya sudah memasuki tahap satu,” ungkap Kapolsek Kelay AKP Ratno saat dijumpai beritakaltim.com di Mapolsek Kelay, Kamis (11/2/2016).

Untuk kasus yang kedua, lanjut Ratno, pencurian racun rumput tersangkanya berjumlah empat orang masing-masing berinisial MU, KH, SI dan SA. Pelakunya juga sudah diamankan polisi bersama barang bukti racun rumput dan tiga unit mobil, yakni dua unit dump truck dan satu unit mobil ambulance milik PT Yudha.

“Tersangkanya juga kita sudah titipkan di Polres Berau.

Truk yang menjadi alat bukti.
Truk yang menjadi alat bukti.

Para tersangka adalah warga Kampung Merapun, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau. Tersangkanya ini ternyata ada satu orang yang masih berstatus karyawan PT Yudha, juga ada yang mantan karyawan PT Yudha itu sendiri, dan yang mereka ambil adalah racun rumput, sekitar lebih kurang 40 galon atau diperkirakan sekitar 800 liter. Proses hukumnya juga saat ini sudah memasuki tahap satu ,” terang Ratno. #Junaedi

Comments are closed.