BeritaKaltim.Co

Polsek Muara Wahau Bekuk Pengedar Sabu dan LL

Tersangka sabu yang ditangkap Polisi Muara Wahau, Kutim.
Tersangka sabu yang ditangkap Polisi Muara Wahau, Kutim.

MUARA WAHAU, BERITAKALTIM.com – KA (32) dan AL (22) tidak berkutik saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Muara Wahau, KA dibekuk karena tertangkap tangan membawa barang terlarang narkotika jenis sabu-sabu, sedangkan AL tertangkap karena membawa obat terlarang jenis LL.

Menurut Kapolsek Muara Wahau AKP Sukirno, kedua tersangka tertangkap di masing-masing tempat berbeda. KA ditangkap, Kamis (11/2/2016) sekira pukul 19.00 Wita. “Anggota kami Bripka Haris Suyanto mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pengunjung cafe membawa sabu-sabu,” ujarnya.

AKP Sukirno bersama anggotanya langsung bergerak menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara), Cafe Pelangi milik Luy di Jembatan 1 Desa Jak Luay, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur, dan ternyata benar setelah polisi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 0,32 gram dari tersangka KA.
Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka berupa satu buah hp merek Nokia warna abu-abu yang digunakan tersangka menyimpan sabu-sabu dan satu buah hp merek Samsung warna hitam. Sedangkan tersangka AL tertangkap di hari yang sama, Kamis (11/2/2016) sekitar pukul 22.00 Wita.

“Anggota kami, Briptu teguh Santoso mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di rumah AL, di daerah jembatan 1 Desa Jak luay. Diduga AL ada menyimpan narkotika jenis LL. Berdasarkan informasi tersebut, Saya bersama anggota langsung mendatangi TKP,” ungkapnya kepada beritakaltim.com, Jumat (12/2/2016).

Sampai di TKP polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah milik AL. Di kamar AL ditemukan obat terlarang jenis LL yang sudah dikemas dalam plastik bening sebanyak 35 bungkus masing-masing berisi 20 butir dan satu bungkus berisi 10 butir seluruhnya berjumlah 710 butir disimpan di dalam tas selempang warna hitam.

“Atas kejadian tersebut, barang bukti bersama tersangka kita amankan di Polsek Muara Wahau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang kita sita dari tersangka AL ini yakni 35 poket berisi 20 butir, satu poket berisi 10 butir. Total keseluruhan sebanyak 710 butir, dua buah hp merek Advan dan merek Acer, uang tunai Rp49 ribu serta satu buah tas samping warna hitam,” jelas Sukirno mengakhiri. #junaedi

Comments are closed.