TANJUNG SELOR, BERITAKALTIM.COM – Bertambahnya jumlah kendaraan dan jumlah gedung maupun pemukiman di Tanjung Selor sebagai ibukota Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) saat ini tak bisa dielakkan lagi. Kejadian ini membuktikan bahwa pertumbuhan perekonomian semakin membaik. Sayangnya, ada hal penting yang seolah terabaikan bahkan luput dari perhatian pemerintah daerah setempat.
Ialah keselamatan masyarakat yang tidak menggunakan kendaraan yakni pejalan kaki. Para pejalan kaki ini mestinya diberi ruang untuk melintas di jalan raya (jalan umum) berupa trotoar atau pedestrian. Tidak sekedar trotoar, tapi memang betul-betul memperhatikan keselamatan bagi penggunanya secara nyaman dan aman.
Inilah yang terjadi di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, meski sudah menjadi ibukota provinsi, tapi fakta menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bulungan, masih minim menyediakan fasilitas trotoar. Bahkan, trotoar yang ada justru berubah fungsi menjadi tempat tanaman pohon penghijauan sepanjang raya raya.
Lihat saja di sepanjang Jalan Sengkawit, Tanjung Selor. Jalan utama keluar masuk ibukota provinsi ini, sema sekali tidak tersedia trotoar untuk digunakan para pejalan kaki. Bahkan di depan lingkungan sekolahan misalnya, di jalan tersebut juga tidak tersedia jalan bagi pejalan kaki termasuk anak sekolah.
Ketua DPP BKPMRI, H Said Aldi Al Idrus, saat berada di Tanjung Selor, mengakui pertumbuhan pembangunan yang mulai pesat. Baik pembangunan gadung-gadung bertingkat maupun pemukiman penduduk disertai bertambahnya jumlah kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Meski begitu, ada hal penting yang terabaikan oleh Pemkab Bulungan, yakni tidak tersedianya trotoar bagi pejalan kaki.
“Sangat disayangkan, Tanjung Selor ibukota provinsi tidak tersedianya trotoar. Padahal tidak semua masyarakatnya naik kendaraan,” katanya saat berbincang dengan media ini di sebuah penginapan di Tanjung Selor.
Dikatakannya, apa yang dia ungkapkan terkait minimnya fasilitas jalan bagi pejalan kaki tidak bertujuan untuk menyudutkan Pemkab Bulungan. Tetapi kenapa dia komentari hal ini tidak lain hanya mengingatkan pemerintah daerah.
“Saya tidak menyudutkan pemerintah daerah, tapi inii amanat Undang-Undang yang telah diatur terkait hak-hak bagi pejalan kaki,” ujarnya.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 25 ayat (1) huruf h disebutkan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, yang salah satunya adalah penyediaan trotoar.
Kendati sudah diatur dalam UU LLAJ, Pemkab Bulungan masih belum memenuhi hak-hak pejalan kaki. Sebaliknya, justru memilih trotoar untuk ditanami pepohonan dengan alasan penghijauan kota.
Bagi Said Aldi Al Idrus, penyediaan trotoar juga bagian dalam kemaslahatan umat manusia. Oleh karena itu, ketertiban umat manusia dalam berbangsa dan bernegara bisa dilihat dari sejauh mana pemerintah mampu mengakomodir hak-hak mereka. Banyaknya terjadi korban jiwa di jalan raya, salah satu penyebabnya tidak tersedianya fasilitas umum dengan baik, nyaman dan aman. Selain, factor manusianya sendiri yang tidak hati-hati.
Lantas apa komentar pihak Dinas Perhubungan Pemkab Bulungan, tentang hal ini?. Hingga berita ditulis, Kepala Dinas Perhubungan Bulungan maupun Bidang Perhubungan Darat Dishub Bulungan belum berhasil dikonfirmasi. Informasinya sedang dinas luar. #Ism
Comments are closed.