NUNUKAN, BERITAKALTIM.COM – Diam-diam Kejaksaan Negeri Kabupaten Nunukan telah meminta keterangan sejumlah pejabat dan mantan pejabat yang terkait dengan kasus korupsi pengadaan tanah seluas 62 hektar tahun 2004. Kasipidsus Kejaksaan Negeri Nunukan Rusli Usman mengaku telah memanggil mantan Bupati Bulungan Budiman Arifin.
“Kita periksa tanggal 9 sampai tanggal 10 kemarin. Sebelumnya kita akan periksa tanggal 4 Februari tetapi pemanggilan beliau terima mendadak, akhirnya telpon tanggal 9. Kita periksa selama 2 hari,” ujar Rusli, Jum’at (12/02/2016).
Selain mantan Bupati Bulungan Budiman Arifin, saat kasus pengadaan tanah terjadi merupakan sekda Kabupaten Nunukan, Rusli juga mengaku telah memanggil 8 pejabat lainnya terkait kasus yang sama. Dia mengaku seluruh pejabat yang dipanggil kejaksaan berlaku kooperatif, kalaupun ada kendala menurutnya hanya masalah kesanggupan para pejabat untuk bisa mendatangi kejaksaan Negeri.
“Petrus kita periksa tanggal 1 Februari. Ini sementara pak Kadri dan Makmum. Pak Rahmadji sudah kita periksa, H Ramli juga, Safarudin juga sudah diperiksa, semua pejabat kooperatif. Paling, soal jadwal saja misalnya pemanggilan hari ini karena kesibukan mereka datang besoknya. Tapi mereka memberitahu kita. Ada sekitar 9 pejabat yang sudah kita periksa. Kita masih mengumpulkan alat bukti,” imbuh Rusli.
Meski telah memeriksa 9 pejabat dan mantan pejabat, Kejaksaan Negeri Nunukan memastikan masih akan memanggil pejabat lainnya terkait kasus korupsi pengadaan tanah tersebut untuk dimintai keterangan. Rusli memastikan Kejaksaan Negeri Nunukan belum menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga 7 miliar rupiah.
“Masih ada pejabat lain yang akan kita panggil untuk dimintai keterangan. Pak Faridil Murad belum, mungkin dalam waktu dekat,” pungkas Rusli.
Seperti diketahui dalam kasus ini sudah beberapa pejabat menjalani hukuman. Termasuk mantan Bupati Nunukan Abd Hafid Achmad yang ditolak Mahkamah Agung permohonan Kasasinya. #dim
Comments are closed.