TANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.COM– Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Berau belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UKM) sebab belum terbentuknya dewan pengupahan, padahal berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K.694/2015 tentang Penetapan UMP Kaltim 2016 ini, kabupaten/kota segera menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK).
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016 Kaltim pada Jumat (30/10/2016) lalu. Penyampaian UMP 2016 Kaltim ini langsung dilakukan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dengan besaran UMP Kaltim 2016 ditetapkan sebesar Rp 2.161.253 dan berlaku sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2016, nanti
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, Syarkawi HAB, mengatakan pihaknya masih menunggu pengajuan perwakilan dari Apindo dan masih melakukan verifikasi terhadap perwakilan dari serikat pekerja dan buruh yang berhak masuk di Dewan Pengupahan.
“Sebenarnya kami ingin menentukannya di akhir tahun 2015 lalu, tapi karena belum ada kesepakatan, sehingga proses penetapan UMK juga belum selesai. Sementara SK (surat keputusan) dewan pengupahan juga sudah habis,” ujarnya.
Dilanjutnya, pihaknya sudah beberapa kali menggelar pertemuan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja dan buruh, dimana angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Berau juga belum disepakati sehingga nominal UMK pun belum dapat ditetapkan.
“Tahapan untuk menentukan UMK itu harus ditentukan dulu KHL-nya, setelah disepakati baru kita bahas penetapan UMK-nya,” jelasnya. Karena belum ada kata sepakat dalam pembahasan UMK ini, UMK tahun 2015 sebesar Rp 2.381.300 masih tetap berlaku,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Berau, Suyadi menjelaskan UMK seharusnya ditetapkan pada bulan Oktober 2015 dan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten) harus diputus bulan Desember 2015, lalu.
“Kalau saya melihat kenapa sekarang belum diputus bahkan masih dirundingkan karena pertama, hal ini belum disosialisasikan kepada buruh, kedua, yang masuk dalam dewan perundingan sebelumnya tidak diketahui legalitasnya dimana keterwakilan buruh itu sudah diatur dalam undang-undang yakni sesuai Permen 201 tahun 2001 bahwa minimal dia memiliki keanggotaan 2500 buruh atau pekerja untuk bisa duduk di dewan pengupahan dan 10 unit kerja (PK) perusahaan, dan terakhir, adanya SK (Surat Keputusan) Bupati, dimana SK dewan pengupahan yang lalu sudah berakhir per 27 Desember 2015, lalu sehingga tidak mungkin dia akan berunding dan pasti tidak akan sah sebab tidak SK tadi,” ujarnya. #hel
Comments are closed.