BeritaKaltim.Co

Pengusaha yang Ditangkap Tangan KPK Ternyata “Kesayangan” Pemkab Kukar

kukar-CBD-Tenggarong-pembangunan2SAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Nama Ichsan Suaidi (IS) yang dibekuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Jumat (12/2/2016), ternyata bukan orang asing bagi Pemkab Kutai Kartanegara. Dia adalah Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) yang memenangkan tender tiga proyek kakap di daerah kaya itu.

Proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan Ichsan Suaidi di Kutai Kartanegara, tergolong megaproyek. Catatan beritakaltim.com, PT Citra Gading Astritama mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur jalan di Kawasan Central Bisnis Distrik Tenggarong dengan nilai kontrak Rp390.256.000.000, proyek pembangunan jalan poros Kembang Janggut – Klekat Kukar dengan nilai kontrak Rp208.661.433.000, dan proyek pembangunan Royal World Plaza (RWP) di Tenggarong.

Bendera perusahaan Ichsan sudah berkibar di Kukar sejak tahun 2008. Tercatat perusahaan ini pernah mengerjakan pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Unggulan di Tenggarong Seberang dan proyek perumahan Korps Pegawai Negeri (Korpri) di Tenggarong Seberang, dikerjakan dari tahun 2008.

Ichsan Suadi ditangkap bersama pengacaranya, Awang Lazuardi Embat, Kasubdit Kasasi Perdata MA (Mahkamah Agung) Andri Tristianto Sutrisna, seorang sopir dan dua petugas keamanan di rumah Andri setelah menerima uang suap Rp400 juta.

Motif pemberian suap oleh Ichsan dan pengacaranya adalah agar Andri menunda menerbitkan salinan putusan kasasi perkara korupsi yang menimpa Ichsan.
Kasus Ichsan berawal dari kasus pembangunan Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Majelis Hakim Tipikor Mataram menyatakan Lalu Gafar Ismail, ‎Ichsan Suaidi, dan M Zuhri terbukti melakukan korupsi dalam proyek Dermaga Labuhan Haji senilai Rp82 miliar

Ketiga terdakwa ini melakukan banding yang kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta. Mereka kemudian tak puas dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, MA menolak kasasinya dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta terhadap masing-masing terdakwa. Bahkan, terdakwa juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp4,46 miliar subsider satu tahun penjara.

Di Kutai Kartanegara, PT CGA yang dipimpin Ichsan juga diketahui bermasalah dalam melaksanakan proyek-proyeknya. Namun pengusaha ini selalu mampu mendapat proyek baru setiap tahunnya. #le

 

Comments are closed.