BeritaKaltim.Co

Kecintaan DKP dan Satpol PP Kepada Bendera Merah Putih Patut Dipertanyakan

Foto 1 Kantor DKP Prov Kaltara
Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Prov Kaltara tidak diterdapat pengibaran bendera Merah Putih depan kantornya. (Ft. Ism)

TANJUNG SELOR, BERITAKALTIM.COM – Kecintaan jajaran Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) maupun kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), terhadap bendera Merah Putih, patut dipertanyakan. Pasalnya, di kantor pemerintah ini tidak ditemukan bendera Merah Putih berkibar di depan kedua kantor yang sama-sama beralamat di Jalan Sengkawit, Tanjung Selor ini.

Tidak adanya bendera Mera Putih berkibar di depan kedua kantor pemerintah ini, praktis mengundang tanda tanya banyak publik. Kenapa? Disatu sisi pemerintah gencar menyosialisasikan tentang cinta tanah air dan mengembalikan rasa nasionalisme terhadap bangasa ini yang belakangan mulai pudar. Tapi disisi lain, justru kalangan pemerintah daerah sendiri yang tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat tentang cinta terhadap tanah air dan nasionalisme melalui penggunaan bendera negara.

“Untuk membuktikan kecintaan kita kepada tanah air dan rasa nasionalisme, harus diawali dari bagaimana kita mencintai bendera kebangsaan sendiri yaitu Merah Putih. Nah, di kantor ini, jangankan bendera Merah Putih-nya, tiang benderanya saja tidak ada. Itu bukti bahwa mereka yang ada di dalam kantor itu terindikasi tidak cinta negeri ini,” kata Pilipus, Purnawirawan TNI Angkatan Darat (AD).

Salah satu pengurus Pepabri di tingkat kabupaten ini mengaku prihatin melihat keberadaan kantor DKP Provinsi Kaltara dan Satpol PP Provinsi Kaltara yang justru terkesan memberi contoh tidak baik kepada masyarakat terhadap penghormatan kepada bendera Merah Putih. Oleh karena, sebagai mantan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang di dadanya masih melekat betul dengan jiwa patriotisme dan nasionalisme mendesak kedua kantor ini untuk segera mengibarkan bendera kebangsaan negeri ini, di depan kantornya.

“Kedua pimpinan di kantor tersebut mestinya malu terhadap masyarakat sekitar kantornya jika bendera Merah Putih ini tidak berkibar di depan kantornya setiap hari jam kerja,” ujarnya di Tanjung Selor.

Seperti diketahui lanjut Pilipus, pengibaran bendera negara yaitu bendera Merah Putih di depan kantor bagi instansi pemerintah maupun swasta, wajib untuk dilakukan. Pasalnya, selain menghormati jasa para pahlawan yang telah rela berkorban dengan jiwa raganya untuk merebut kemerdekaan, juga menjadi bagian dalam menghormati bangsa ini. Tetapi ketika ada kantor pemerintah yang mengabaikan hal ini, maka jelas keberadaannya sama saja tidak menghormati dan menghargai para pejuang telah berkorban dengan jiwa raganya dalam merebut kemerdekaan.

Seperti diketahui, pengibaran bendera Merah Putih wajib dikibarkan setiap hari di tempat-tempat yang telah ditentukan termasuk di kantor-kantor pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Dan bukan tanpa alasan, kenapa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan ini diundangkan.

“Salah satu alasannya ialah (a) memperkuat persatuan dan kesatuan NKRI. (b) menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan NKRI,” jelasnya.

Olehnya itu, bagi kantor pemerintah seperti DKP dan Kantor Satpol PP Provinsi Kaltara yang diketahui tidak mengibarkan bendera negara yakni Merah Putih di depan kantornya, adalah salah satu bukti bahwa kedua institusi negara ini, seolah tidak taat dengan Undang-Undang tentang Bendera Merah Putih sebagai bendera negara.

“Kantor tidak mengibarkan bendera Merah Putih di depan kantornya, harus ditindak. Karena tidak menghormati bangsa ini,” kunci Pilipus.#Ism

Comments are closed.