NUNUKAN, BERITAKALTIM.COM – Kepolisian Sektor Sei Nyamuk mengamankan Ahmad, warga Tawau Malaysia yang kedapatan menyimpan sabu-sabu di korek api gas yang dibawanya. Ahmad ditangkap anggota Polsek Sei Nyamuk pada hari Sabtu (13/2/2016) pukul 23.15 wita di RT. 01 Sei Bajau Desa Tj. Aru Kec. Sebatik Timur. Saat akan ditangkap, Ahmad kedapatan bersembunyi di kolong rumah warga.
“Jadi, penangkapan itu pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2016 sekitar pukul 22.00 wita. Waktu itu Polsek Sei Nyamuk mendapat informasi bahwa di TKP diduga ada orang yang memiliki dan menguasai sabu sabu. Selanjutnya personel Polsek Sei Nyamuk mendatangi TKP,” ujar Kasubag Humas Polres Nunukan, Aipda M Karyadi, Senin (15/022016).
Dari hasil penggeledahan pada tersangka personil Kepolisian Sektor Sei Nyamuk menemukan barang bukti berupa sabu sabu yang dikemas dalam 2 plastik kecil (dua dek) yang disimpan dalam korek api gas. Petugas kemudian mengamankan pria kelahiran Tawau 01 Juli 1984 tersebut.
“Selain sabu-sabu seberat 0,16 gr, dari tersangka kita juga mengamankan uang rupiah sebanyak 1.625.000, uang ringgit sebanyak 76 RM, HP Mito warna putih 1 unit, korek api gas: 5 buah, Bong (perangkat alat hisap sabu) 2 buah, dompet kulit 1 buah, gunting2 buah, bungkus rokok Apache 1 buah, plastik transparan sedang 1 pak, pipet plastik 9 buah dan Vetcin/penyedap rasa yang dikemas menyerupai sabu 1 bungkus,” imbuh M Karyadi.
Saat ini tersangka masih diamankan di Polsek Sebatik untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain Ahmad, pada hari Minggu (14/2/2016) pukul 00.25 wita, Polsek Sei Nyamuk juga telah mengamankan Adi alias Pak Cik Serre. Pria kelahiran. Bone 31 Desember 1975 tersebut kedapatan menyimpan sabu sabu seberat 3 gram.
“Pukul 23.30 wita Polsek Sei Nyamuk mendapat informasi bahwa di TKP diduga ada orang yang memiliki dan menguasai sabu-sabu. Hasil penggeledahan ditemukan BB berupa sabu sabu dikemas dalam 3 plastik kecil yang dibungkus kertas,” ujar M Karyadi.
Selain 3 gram sabu sabu, kepolisian Sektor Sei Nyamuk juga mengamankan. Uang dan HP pelaku. “Sabu sabunya 3 gram, uang rupiahnya 84.000 ribu rupiah, HP Samsung warna hitam: 1 unit, bong (perangkat alat hisap sabu, red) 1 buah, dompet kulit Lacoste 1 buah, Pass Lintas Batas W417815 1 buah dan Tawas (dikemas menyerupai Sabu) 1 bungku besar,” pungkas M Karyadi.#dim
Comments are closed.