BeritaKaltim.Co

Sambut Positif Kehadiran KTP Anak

SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM - Program pemerintah yang mengharuskan anak usia di bawah 17 tahun memiliki kartu identitas diri berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentu perlu diapresiasi sebagai langkah perlindungan dan pemenuhan hak sebagai warga negara. Jika sebelumnya anak usia 0-16 hanya berbekal akte kelahiran dan kartu pelajar, kini melalui Kartu Identitas Anak (KIA), anak-anak akan memiliki identitas sehingga hak konstitusionalnya dapat dipenuhi. Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kaltim Siti Qomariah. Menurutnya program yang akan dijalankan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ini ini juga seiring mendukung program Kota Layak Anak (KLA). KIA ini pun nantinya akan terbagi dua golongan usia 0-5 tahun dan usia 6-16 tahun. “Di sini harus ada peran pemerintah kabupaten/kota hingga tingkat kecamatan/kelurahan dan desa berperan mensosialisasikan pendataan anak melalui KIA. Dengan begitu orang tua diharap memahami pentingnya identitas bagi anak-anak mereka,” harapnya. Namun demikian, ia sangat mendukung upaya pemerintah yang berencana mengoptimalkan pendataan dengan mendatangi langsung kerumah warga. Apalagi Kemendagri menargetkan bulan Maret mendatang rencana tersebut akan mulai berjalan, tentu petugas yang turun ke lapangan harus dipersiapkan. ”Yang penting diperhatikan, program ini gratis. Jangan sampai ada pungutan liar dengan dalih biaya administrasi atau apapun alasannya. Tim yang dibentuk untuk turun ke lapangan harus dipastikan melakukan pendataan dengan baik dan benar,” kata Qamay. Qamay juga mendukung apabila KIA ini nantinya akan memberi keuntungan lebih membantu tumbuh kembang anak melalui kerjasama dengan toko buku atau fasilitas umum lain yang memberi semacam potongan harga maupun bonus bagi pemegang KIA. #adv/lia/gg/oke

SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Program pemerintah yang mengharuskan anak usia di bawah 17 tahun memiliki kartu identitas diri berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentu perlu diapresiasi sebagai langkah perlindungan dan pemenuhan hak sebagai warga negara.

Jika sebelumnya anak usia 0-16 hanya berbekal akte kelahiran dan kartu pelajar, kini melalui Kartu Identitas Anak (KIA), anak-anak akan memiliki identitas sehingga hak konstitusionalnya dapat dipenuhi.

Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kaltim Siti Qomariah. Menurutnya program yang akan dijalankan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ini ini juga seiring mendukung program Kota Layak Anak (KLA). KIA ini pun nantinya akan terbagi dua golongan usia 0-5 tahun dan usia 6-16 tahun.

“Di sini harus ada peran pemerintah kabupaten/kota hingga tingkat kecamatan/kelurahan dan desa berperan mensosialisasikan pendataan anak melalui KIA. Dengan begitu orang tua diharap memahami pentingnya identitas bagi anak-anak mereka,” harapnya.

Namun demikian, ia sangat mendukung upaya pemerintah yang berencana mengoptimalkan pendataan dengan mendatangi langsung kerumah warga. Apalagi Kemendagri menargetkan bulan Maret mendatang rencana tersebut akan mulai berjalan, tentu petugas yang turun ke lapangan harus dipersiapkan. ”Yang penting diperhatikan, program ini gratis. Jangan sampai ada pungutan liar dengan dalih biaya administrasi atau apapun alasannya. Tim yang dibentuk untuk turun ke lapangan harus dipastikan melakukan pendataan dengan baik dan benar,” kata Qamay.

Qamay juga mendukung apabila KIA ini nantinya akan memberi keuntungan lebih membantu tumbuh kembang anak melalui kerjasama dengan toko buku atau fasilitas umum lain yang memberi semacam potongan harga maupun bonus bagi pemegang KIA. #adv/lia/gg/oke

Comments are closed.