TENGGARONG, BERITAKALTIM.COM – Jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan dua pelaku pengedar ganja pada Senin (15/2/2016) kemarin sekitar pukul 17.00 wita disekitar JL.KH. Akhmad Mukhsin Kelurahan Timbau Tenggarong.
Kedua pelaku tersebut, yaitu Joko Suharto (55) warga gang Kenangan 2 Sungai Pinang Samarinda dan Rija Pahlepi (34) PNS di salah satu dinas Provinsi Kaltim, warga Sentosa Dalam Sungai Pinang Samarinda, dengan barang bukti yakni Sabu-sabu 1 garis ganja, 2 poket ganja, 1 poket sabu, 1 unit hp Nokia, 1 unit hp Blackberry, plastic klep 1 bal, kertas plastic warna biru dan sobekan kertas Koran pembungkus ganja.
Kapolres Kukar AKBP Handoko melalui Kasat Resnarkoba AKP Suwarno mengatakan, kronologi penangkapan terjadi Senin (15/2/2016) sekitar pukul 12.00 wita anggota reskoba mendapatkan informasi ada seseorang yang mengedarkan ganja, “Usai mendapat laporan anggota reskoba kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan undercafer dan menghubungi target, “ ungkapnya.
Setelah dihubungi lanjut Suwarno, anggota langsung mengikuti target dan dilakukan penangkapan, “Saat digeledah ditemukan ganja yang disimpan di kantong dalam jaketnya, “ terangnya.
Setelah ditemukan ganja lanjut Suwarno, pihaknya langsung mengintrogasi pelaku dan dilakukan pengembangan ke Samarinda kemudian di dapatkan beberapa poket ganja, “Tersangka dan barang bukti kemudian di bawa ke Polres Kukar untuk di proses lebih lanjut, “ terangnya.
Suwarno menambahkan, kedua pelaku tersebut akan dikenai pasal 111 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. #Wn
Comments are closed.