BeritaKaltim.Co

Pusat Menyarankan DPU Berau Intens Berkonsultasi

berau rapat dinas PU webTANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.COM- DPRD Berau melalui Komisi III bersama Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Berau menggelar rapat koordinasi terkait tindaklanjut penanganan jalan nasional yakni jalan Bujangga, Berau yang mengalami penurunan sejak beberapa waktu lalu di ruang rapat gabungan DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto pada pukul 10.00 wita, Senin (15/02/2016).

Terlihat hadir dalam agenda tersebut Ketua DPRD Berau Hj. Syarifatul Sya’diah S.Pd, M.Si, Wakil Ketua DPRD Berau H. Sa’ga, Ketua Komisi
III DPRD Berau H. Husin Djufrie, SE dan anggota Komisi III DPRD Berau, serta para undangan yakni Kepala DPU Berau Taupan Majid beserta jajarannya.

Kepala DPU Berau, Taupan Majid menjelaskan sesuai hasil pertemuan antara Kementerian PU, Jakarta dengan DPRD Berau dan DPU Berau yang
gelar di Jakarta pada beberapa waktu lalu, Kementerian PU menyarankan DPU Berau untuk selalu berkoordinasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan
Nasional (BBPJN) VII wilayah Kalimantan, Banjarmasin dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III, Samarinda.

“Hasil dari pertemuan itu, Kementerian PU menyarankan kita untuk lebih intens berkonsultasi dengan Balai Jalan (BBPJN VII ) di
Banjarmasin dan Balai Sungai di Samarinda. Oleh karena itu, kami bersama dewan sudah mengagendakan ini, dimana kami akan berkoordinasi lagi dengan 2
balai itu dalam waktu cepat,” ujarnya.

Terkait penanganan akan kondisi yang terjadi di jalan Bujangga, Taupan mengatakan dalam waktu dekat, BBJPN VII yang sudah memiliki
perencanaan penanganan sementara akan melaksanakan beberapa tindakan penanganan.

“BBPJN sudah ada asumsi untuk penanganan sementaranya, jadi mereka akan membuat serucuk di jalan yang rusak sekarang ini dan akan membuat overway
ulang dengan pondasi untuk penanganan sementaranya,” ujarnya.

Terkait tanggungjawab DPU Kabupaten atas penanganan jalan Bujangga, Taupan menjelaskan sesuai aturan yang ada, kewenangan penanganan
jalan tersebut berada di Kementerian PU melalui BBPJN VII wilayah Kalimantan, Banjarmasin bukan kewenangan PU Kabupaten Berau.
“Kita tidak boleh dan dilarang menggunakan uang daerah untuk bekerja disitu. Kemudian secara aturan, ini juga akan menyalahi aturan yang
ada sehingga kami tidak berani mengerjakannya walaupun itu dana kita. Dan juga ini terkait pemeriksaan nilai aset negara, dimana jalan Bujangga ini
adalah jalan nasional,” ujarnya.
Terakhir, Taupan berharap masyarakat Berau khususnya warga Kecamatan Tanjung Redeb dan sekitarnya yang dulunya menggantungkan aktifitas
sehari-harinya dengan menggunakan jalan Bujangga dapat bersabar, sambil menunggu DPU Berau mencari solusi jalan alternatif yang ada.
“Kami tetap berjuang, bagaimana mempercepat apa yang menjadi aspirasi masyarakat harus kita perjuangankan secepat mungkin, tapi tentunya dengan
aturan main yang ada. Jadi saya berharap masyarakat dapat bersabar sedikit dan kami tetap mencoba mencarikan jalan alternatif lainnya agar warga
tidak terlalu jauh menempuh jalur yang ada untuk menuju Tanjung Redeb atau sebaliknya,” harapnya. hel

Comments are closed.