BONTANGBERITAKALTIM.COM – Tidak teraturnya pengelolaan lahan pemakaman sehingga pemanfaatannya tidak berjalan secara efektif menjadi perhatian Anggota Komisi III DPRD Kota Bontang, Rusli.
Jika perlu, lanjut Rusli diperlukan aturan khusus, seperti peraturan daerah (Perda) agar bisa menjadi solusi menata lahan kuburan lebih rapi lagi.
“Ya, memang harus ada aturan khusus mengatur penataan kuburan. Kami akan dorong Pemkot membuat perda,” ujar Rusli kepada Klik Bontang, Rabu, 17 Februari 2016.
Perda ini nantinya akan menjadi acuan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Bontang untuk mengatur tujuh lokasi pemakaman di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Serta pemakaian petak harus disamaratakan ukurannya. “Jadi semuanya sama, tidak ada yang kecil dan besar,” tambah dia.
Ditambahkan politisi Hanura ini, jika ada perda yang mengatur, selama ini membuat nisan atau ukuran makam yang besar karena masalah budaya bisa diminimalisir.
Rusli pun mencontohkan, selama belum ada perda, sepengetahuannya, petak pemakaman bisa memakan tempat.
Hal ini malah membuat efisiensi lahan pemakaman pun tak terjadi. “Kalau dirata-ratakan, bisa 20-40 petak pemakaman digunakan selama sebulan,” jelas Rusli lagi.
Di sisi lain, dengan adanya perda pengelolaan pemakaman diproyeksikan dapat membantu peningkatan pendapatan asli Daerah (PAD). Karena nantinya penggunaan petak pemakaman akan dikenakan retribusi.
“Selain untuk meningkatkan PAD, dari hasil PAD tersebut dapat digunakan sebagai dana pengelolaan pemakaman agar tetap asri dan tidak seram,”ungkanya.#nd.
Comments are closed.