BeritaKaltim.Co

Dahlia Dipaksa Tinggalkan Lahan yang Diklaim PT KPC

kekerasanSANGATTA, BERITAKALTIM.com- Perusahaan tambang terbesar di Indonesia PT Kaltim Prima Coal (KPC) mengklaim lahannya dikuasai Salleng Tundung dan isterinya Dahlia Musnur di kilo 84 jalan lama Wahau, Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur. Untuk mengusir keluarga tersebut dikerahkan petugas sekuriti dan aparat kepolisian yang berujung kekerasan.

Dahlia yang menjadi korban diusir paksa oleh aparat ketika mempertahankan lahannya seluas 13 hektar. Bahkan ia diseret dan disekap, mengalami memar-memar sampai harus dibawa ke rumah sakit.

Keluarga itu mengaku telah memiliki tanah tersebut sejak tahun 1993 dengan alas hak atas tanah yaitu segel yang diterbitkan oleh pemerintah setempat pada tahun 2000-an. Mereka berladang buah-buahan seperti durian dan rambutan.

Kejadian kekerasan tersebut berlangsung pada hari Jumat, 12 Pebruari 2016, pagi. Saat itu ibu Nursiah bersama ketiga anaknya berniat berkebun. Pukul 06.00 wita, 2 orang anaknya berjalan kaki menuju pondok, sementara ibu Dahlia dan Nursal anaknya menggunakan kendaraan bermotor.

Sekitar pukul 06.45 wita, kedua anaknya yang berjalan kaki diadang oleh sekuriti perusahaan dan aparat kepolisian, kemudian mereka diamankan. Sampai di pondok Nursal dan ibu Dahlia didatangi oleh 4 orang yang mereka duga oknum kepolisian.

Ibu dahlia mencoba melawan dan bertahan di pondok mereka, tak berselang lama sekuriti perusahaan datang sekitar 10 orang menyeret dan mengamankan ibu Nursiah lalu memasukkan ke dalam mobil perusahaan. Nursal merekam semua kejadian tersebut.

Setelah sempat melawan dan diseret tak berdaya, ibu Nursiah kemudian dibawa ke pondok perusahaan yang biasa digunakan karyawan untuk beribadah. Ibu Nursiah dan Nursal diinapkan di pondok tersebut. Mereka tidak diberi makan dan minum oleh pihak perusahaan.

Keesokan harinya ibu Nursiah merintih kesakitan dan karyawan perusahaan langsung membawa ibu Nursiah ke rumah sakit umum daerah pada pukul 11.00 wita. Sampai di rumah sakit, ibu Dahlia di visum oleh pihak rumah sakit dikarenakan permintaan dari keluarga. Sampai hari ini ibu dahlia dirawat inap dirumah sakit umum Kudungga Sangatta.Keluarga korban juga meminta hasil visum dari rumah sakit dan kepolisian karena lutut dan paha korban memar.

Dalam catatan Jatam Kaltim kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan KPC juga dipraktikkan kepada warga Dayak Basap Keraitan di Bengalon yang dipaksa pindah dari kampungnya melalui intimidasi. Jejak kejahatan lingkungan KPC yang lain adalah pencemaran sungai Bendili setahun lampau yang keduanya menyebabkan KPC mendapat Proper Merah.

Dari kasus ini, KPC diduga melanggar Pasal 135 dan 136 UU Minerba No 4 Tahun 2009, bahwa setiap operasi pertambangan dimulai harus dengan menjalankan penyelesaian hak atas tanah.#jat

Comments are closed.