BeritaKaltim.Co

Kajati Kaltim Dituding Tidak Punya Nyali

20160218_113032SAMARINDA, BERITAKALTIM.com – Sekitar 30 orang pemuda menamakan dirinya Jaringan Muda Pembaharuan (Jamper) Kalimantan Timur menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan aksi demo, di terali besi pintu masuk Kejati bergelantungan sejumlah BH dan celana dalam wanita sambil memajang poster bertulis “Juara 1 dari belakang untuk pemberantasan korupsi” pada Kamis (18/2/2016) sekitar pukul 10.30 Wita.

Dalam aksinya, mereka mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur dan jajarannya sesegera mungkin memanggil dan memerriksa Andi Burhanuddin Solong dan kawan-kawan untuk dimintai pertanggungjawaban terkait dugaan pemborosan uang negara. Dugaan korupsi dengan dalih biaya perjalanan dinas DPRD Kota Balikpapan selama 2004 hingga 2009 serta 2009 hingga 2014.

“Jika tidak diindahkan, maka kami akan terus mendesak Presiden RI dan Kejagung RI untuk meminta seluruh jajaran Kejati Kaltim dipindahkan,” ujar Ahmadi, Koordinator lapangan aksi demo yang juga ketua Jamper Kaltim.

Ahmadi menuding Kajati Kaltim “mandul” dan tidak punya nyali mengusut Andi Burhanuddin Solong Cs atas dugaan korupsi APBD Balikpapan Rp349.000.000 setiap tahun.

Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim, A Yusuf Ibrahim SH MH didampingi Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Acin Muksin SH saat menerima perwakilan aksi demo di salah satu sudut ruang Penkum mengatakan, pihaknya masih pelajari dan telaah terlebih dulu dan berjanji akan menyampaikan hasilnya dalam waktu dekat.

“Kalau itu ‘kan namanya penyampaian, tapi ada ketentuan yang harus kita kedepankan juga. Banyak juga permasalahan-permasahan yang harus kita kerjakan. Semuanya kita prioritaskan, tapi tidak serta-merta begitu kita temukan langsung kita tindak,” terang Yusuf.

Sehubungan dengan hal ini, kata Yusuf, ini informasi saja tapi terlepas benar atau tidaknya pihaknya pelajari dulu. Menurutnya, kasus ini pernah ditangani Polda Kaltim di tahun 2011. Dia tidak tau persis, tapi kalau tidak salah, kata Yusuf, itu sudah sampai pemberkasan dan sudah dua kali dilakukan proses penyidikan. Ada tiga tersangkanya.

“Sudah dikonfirmasi belum ke Polda? Jangan ada tumpang tindih penanganan kasus,” pungkasnya. #riv

Comments are closed.