BeritaKaltim.Co

Perda RHLK Tak Beratkan Investasi Kehutanan

 

19AhmadSAMARINDA. BERITAKALTIM.COM – Dalam rangka mengurangi laju kerusakan hutan di Kaltim, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis (RHLK) Ahmad, mengatakan upaya pansus sudah sangat maksimal dalam membentuk sejumlah peraturan daerah (Perda).

“Isi peraturan juga dibuat sangat teliti oleh anggota pansus dan staf ahli DPRD. Isinya juga dipastikan tidak akan memberatkan satu pihak manapun,” kata Ahmad.

Belajar dari kunjungan kerja ke Provinsi Bali, mereka mampu menekan angka laju kerusakan hutan dan lahan dalam kurun waktu 10 tahun. Di mulai sejak 2004, pemerintahnya bisa menekan laju kerusakan dari 55.313 Hektare menjadi 14.424 Hektare.

“Prestasi ini yang perlu ditiru oleh Pemerintah Kaltim. Mengingat hutan Kaltim dikenal dengan paru-paru dunia. Karena itu pemerintahnya harus bisa menekan laju kerusakan hutan dan lahannya,” jelas Ahmad.

Terpenting, penegakan perda ini nantinya di lapangan tidak boleh mandul dan memberatkan salah satu pihak. Terutama masyarakat yang tinggal dekat dengan wilayah hutan. Mereka sangat menggantungkan hidupnya dari hasil alam ini.

“Penerapan perda nantinya dipastikan bisa melindungi seluruh kepentingan masyarakat Kaltim dan tanpa memberatkan calon investasi yang bergerak di bidang hutan,” kata politikus Golkar ini. #adv/tos/gg/oke

Comments are closed.