SAMARINDA.BERITAKALTIM.COM – Sebelum konsultasi akhir pansus ke Kementerian Dalam Negeri, Pansus Penanganan Gelandangan, Pengemis, Anak Jalanan dan Pengamen berencana melakukan konsultasi.
Ketua Pansus Anjal Ferza Agustia, meminta waktu mengonsultasikan lebih dulu rencana perubahan judul raperda. “Makanya kita meminta waktu dulu lebih lama untuk mengonsultasikan sebelum konsultasi akhir soal perubahan nama ini. Supaya semuanya komplet, tidak lagi ada perda-perda yang dibuat karena menyesuaikan kebijakan pusat,” kata Ferza.
Senada, Wakil Ketua Pansus, Yahya Anja mengatakan terkait rencana perubahan nama raperda yang dikaitkan dengan fokus peraturan pada masalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), tentu membutuhkan waktu lebih. Pansus ini akan mengejar target penyempurnaan raperda hingga 4 maret 2016 mendatang. “Tentu kita berupaya sesuai target, sambil berjalan kita terus kejar sisa-sisa pekerjaan yang menjadi tanggung jawab pansus. Masukan terkait fokus PMKS juga terus membutuhkan dukungan dari berbagai pihak untuk pembahasannya,” harap Yahya.
Untuk diketahui, pansus yang telah berjalan sejak 21 September 2015 ini beranggotakan Marsidik, Hermanto Kewot, Rusianto dan Gunawarman. Serta Artya Fathra Martin, Slamet Ari Wibowo, Zain Taufik Nurrohman dan Azhar Baharuddin. “Selasa (16/2) lalu pansus telah melaksanakan uji publik, rencana perubahan nama muncul saat berbagai masukan diterima pansus. Memang pusat menargetkan tahun 2017 di Indonesia bebas geladangan dan anak jalanan, 2018 bebas pasung dan 2019 bebas tempat lokalisasi. Untuk itu agar efisiensi diarahkan pada akar permasalahan yaitu PMKS,” Ungkap Yahya. #adv/lia/gg
Comments are closed.