BeritaKaltim.Co

Kembalikan Fungsi Sosial Rusunawa

Kepala Dinsosnakertran Kabuoaten Nunukan akan kembalikan fungsi rusunawa.NUNUKAN, BERITAKALTIM.COM – Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Nunukan, Abdul Karim minta kembalikan fungsi sosial rumah susun sewa (rusunawa) sebagai penampungan TKI. Karenanya, penghuni sementara rusunawa bukan TKI segera meninggalkan kamar yang mereka tempati.

Abdul Karim mengaku, beberapa personil kepolisian dan satuan polisi pamong praja telah meninggalkan rusunawa.

“Untuk sementara lantai dua dikosongkan, di sana ada 32 kamar bisa menampung 128 TKI. Polisi sudah tidak di sana, kan polisi tinggal 15 orang, sudah dapat tempat lain. Kita kembalikan fungsi sebagai tempat penampungan TKI sesuai fungsi yang saya terima. Di sana masih ada beberapa penghuni korban kebakaran pasar Jamaker,” ujarnya.

Untuk mengelola Rusunanwa, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan nantinya akan memberikan fasilitas kepada keluarga TKI yang ditinggalkan kepala keluarga bekerja ke Malaysia. Belum adanya perda membuat disnakertransos belum bisa memungut retribusi dari pemanfaatan rumah susun tersebut.

“ Harus ada dasar, masih dirancang. Baru setahun terakhir kita lirik ini pemanfaatan rusunnawa,” imbuhnya.

Pemerintah Daerah Kabupapaten Nunukan mempunyai dua unit rusunanwa di mana setiap unit terdiri dari dua blok berlantai tiga yang mampu memiliki 96 kamar. #dim

Comments are closed.