BeritaKaltim.Co

Evakuasi KLM Ilham Putra 03 Kewenangan Pemilik Kapal

ilustrasi kapal karamTANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.COM- Evakuasi KLM Ilham Putra 03 yang karam di perairan Kampung Sukan, Kecamatan Sambaliung terkesan tak serius. Walau kapal karam sudah cukup lama atau lebih tepatnya hampir tiga bulan, hingga kini kapal dengan muatan 600 ton pupuk jenis NPK (Nitrogen, Fosfor, dan Kalium) itu belum juga dievakuasi.

Seperti diketahui, KLM Ilham Putra 03 yang memuat pupuk sebanyak 600 ton dengan tujuan Berau, merupakan milik warga Bone, Sulawesi Selatan bernama H. Abdul Aziz. Dan kapal ini dinahkodai Muhtar Azis bersama 7 ABKnya saat berangkat ke Berau pada 15 November 2015, lalu dan kemudian karam pada 22 November 2015, lalu.

Pada Kamis (18/02) lalu, menurut salah satu pegawai di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III, Tanjung Redeb mengatakan informasi terakhir yang diterima pihaknya, pemilik kapal sudah menuju Berau bersama karyawannya untuk melakukan evakuasi kapal. Namun, hingga saat ini belum juga ada informasi terkait kedatangan pemilik kapal tersebut.

“Janji-janjinya katanya mau datang, mau kirim kapal bersama orang-orang yang akan mengevakuasi pupuk itu. Tapi sampai sekarang belum ada berita dan laporan lagi ke kami (KUPP –red). Sebelumnya sudah disampaikan ke pak Haji kalau dia bersama orangnya sudah tiba, bisa melaporkan kembali ke kami, nanti kami akan pantau proses evakuasinya,” ujarnya.

Terkait kewenangan KUPP atas evakuasi kerangka kapal KLM Ilham Putra 03 yang karam, dirinya menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air termasuk dalam tingkat Gangguan I, maka kewenangan evakuasi kapal tersebut masih berada di tangan pemilik kapal selama 180 hari kalender.

“Disini kita bekerja ada aturan dan kita sudah menyurati pemiliknya dengan surat panggilan hingga ke-2 kalinya. Kemudian kita sudah melaporkan hal ini ke pusat (Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan –red) dan sudah ada balasan atas laporan kami yakni itu harus sepenuhnya tanggung jawab pemilik,” ujarnya.

Ditambahnya, masalah biaya dalam pelaksanaan evakuasi juga merupakan kewenangan pemilik kapal, dimana KUPP hanya bisa membiayai suatu penanganan kecelakaan seperti kapal karam apabila memang dianggap kejadian luar biasa, yang bisa berdampak luas kepada hal lain.
“Kita juga tidak bisa bertindak langsung karena terkait masalah biaya, siapa yang akan menanggulangi. Kita sudah berkoordinasi dengan BLH, kemudian kalau ini termasuk pencemaran karena ada pupuk di dalam kapal tersebut, kita belum punya dasar dan BLH juga belum mengeluarkan status pencemaran itu tingkat berapa. Jadi kalau memang dari BLH ada statment bahwa ini harus segera diangkat, baru bisa segera tangani dengan dasar itu tadi,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Berau Zulkifli, yang dihubungi Kalpost tidak merespon dan belum bisa dikonfirmasi. Saat media ini bertandang ke kantornya, yang bersangkutan tidak di tempat, begitu juga dengan stafnya yang lain. Dimana sebelumnya, Zulkifli mengatakan sejak Rabu (10/02) lalu, perwakilan pemilik kapal sudah bertolak dari Bone, Sulawesi Selatan untuk mengevakuasi kapal di perairan Sukan. #HEL

Comments are closed.