SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis (RHLK) Eddy Sunardi Darmawan mengatakan, kawasan hutan Kaltim yang saat ini rapuh dan tak memberikan kesejukan atau kerindangan akan segera dibenahi dengan adanya sejumlah peraturan yang berfungsi melindungi hutan dan lahan tersebut.
“Manfaat hutan begitu penting peranannya untuk menjaga ekosistem alam. Maka, fungsi hutan harus dikembalikan sebagai penyediaoksigen, menyerap karbondioksida, mencegah erosi atau pengikisan tanah, pelestarian plasma nuftah, mengatasi penggenangan serta pelestarian air tanah,” kata Eddy Sunardi.
Menurut data, hutan seluas 1.118.032 hektare di Kaltim rusak. Artinya sekitar 9,5 persen atau 12.906.664 hektare hutan dari total luas Kaltim yang mencapai 129.066,64 kilometer persegi rata dengan tanah. Kerusakan tersebut terjadi karena maraknya eksploitasi besar-besaran hutan di Kaltim dengan dalih memanfaatkan sumber daya minerba dan perkebunan. Namun, sejumlah besar investasi minerba dan perkebunan itu tak memikirkan, bagaimana pengembalian fungai hutan pasca eksploitasi yang mereka lakukan.
“Dalam menyudahi hal ini, DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim bertindak dengan membentuk sejumlah peraturan daerah. Eksploitasi hutan yang kian marak, akan dibarengi dengan langkah penyeimbang dalam pengembaliannya, sehingga fungsi hutan tetap terjaga,” kata Eddy Sunardi lagi.
Di dalam peraturan RHLK akan tertuang peraturan tegas penghentian pemberian izin penggunaan kawasan hutan kepada korporasi, bilamana tak melakukan rehabilitasi dalam pekerjaan mereka. Hal ini akan terus disosialisasikan kepada seluruh investor yang berjalan dan akan masuk ke Kaltim, agar mereka paham benar pengembalian fungsi hutan harus dilakukan.
“Selain itu, Pansus RHLK juga telah mengintenvarisasi hutan dan lahan yang masih tumpang tindih antara negara, perusahaan dan masyarakat sendiri. Namun intinya ialah, kita sudah melakukan langkah progresif dan upaya dalam pengembalian hutan Kaltim sebagaimana asalnya,” kata Politikus PDI-P ini. #adv/tos/oke
Comments are closed.