SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Syafruddin berharap proses seleksi penjaringan Komisi Reklamasi Pasca Tambang (KRPT) berjalan transparan dan profesional. Hal ini dikatakannya mengingat komisi reklamasi tersebut secara langsung mengawasi proses berjalannya reklamasi tambang.
Anggota Komisi III itu mengatakan pembentukan KRPT merupakan mandat dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Reklamasi Pascatambang. Perda tersebut mengharuskan perusahaan tambang mereklamasi lokasi pascatambang untuk mencegah kerusakan lingkungan.
“Komisi reklamasi merupakan jawaban atas keluhan masyarakat mengenai pencemaran lingkungan yang disebabkan galian tambang. Komisi tersebut bertugas dalam mengawasi setiap perusahaan yang melakukan aktivitas tambang agar benar-benar melakukan reklamasi,” katanya.
Diterangkannya Kaltim merupakan daerah yang kaya akan sumber daya alam, salah satunya batu bara. Mineral yang menjadi andalan Kaltim selain migas menjadi primadona perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Bumi Mulawarman. Sayangnya galian pasca tambang justru kerap menjadi ancaman keselamatan masyarakat sekitarnya. Begitu banyak bekas galian tambang yang ditinggalkan begitu saja tanpa memikirkan dampaknya. Padahal DPRD Kaltim di 2013 telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Reklamasi Pasca Tambang.
“Reklamasi pasca tambang wajib dilakukan. Bagaimanapun juga dampak lubang bekas galian harus dipikirkan perusahaan. Terutama yang menyangkut keselamatan warga dan kerusakan lingkungan,” ucapnya.
Terakhir politikus asal PKB tersebut berharap agar figur-figur yang terpilih untuk duduk di KRPT wajib memiliki kredibilitas dan komitmen untuk menjaga lingkungan dari berbagai kepentingan.
“Panitia seleksi (pansel) harus bisa memilih yang terbaik dari yang terbaik. Harus juga bersikap profesional dan transparan dalam seleksi calon komisioner. Agar mandat dalam perda reklamasi pasca tambang benar-benar dapat dijalankan,” ucapnya. #adv/yud/gg/oke
Comments are closed.