SENDAWAR, BERITAKALTIM.COM – Masyarakat Kutai Barat melaporkan perusahaan tambang PT Kedap Sayaq yang beroperasi di Kampung Keliwai, Kecamatan Long Iram dan Kampung Tukul Kecamatan Tering Kabupaten Kutai Barat ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Menurut Markus Masjaya, selaku hak ahli waris hutan adat Sungai Penganan, Kampung Keliwai, Kecamatan Long Iram, perusahaan tersebut telah merugikan negara, karena sengaja melakukan kegiatan eksplorasi sejak tahun 2011 di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri Kehutanan RI, melanggar UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 78 ayat (6) jo pasal 50 ayat (3) huruf g, diancam penjara 10 tahun dan denda Rp5 Miliar.
“Kami mohon Ketua KPK yang bijaksana untuk menindak perusahaan yang melawan hukum ini, dan juga melanggar UU Minerba Nomor 4 tahun 2009 pasal 136, merusak tanah adat masyarakat tanpa ada pemberian pembebasan lahan atau ganti rugi dan menambang dekat pinggir anak Sungai Penganan yang limbahnya mengalir ke Sungai Mahakam, melanggar UU Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup,” sergah Markus.
Berdasarkan berita acara pengambilan titik koordinat, kata Markus, titik bor dari Polres Kutai Barat dan Dinas Kehutanan Kutai Barat pada Minggu, 10 Maret 2013 lalu, telah ditemukan bukti delapan mata bor milik PT Kedap Sayaq telah melakukan kegiatan eksplorasi atau penyelidikan atau pengeboran di kawasan hutan KBK tanpa memiliki Surat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan RI.
Diperkuat surat dari Dinas Kehutanan Kutai Barat Nomor 522/61/DK/-II/2016 dan surat tanggal 24 April 2013 Dinas Kehutanan yang hanya ada dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan eksploitasi.
Diakui Markus, kegiatan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Kehutanan RI tidak ada, yang ada cuma Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan eksploitasi produksi tahun 2012 dari Menteri Kehutanan RI.
“PT Kedap Sayaq tetap harus membayar lahan adat yang dirusak berupa 1.500 pohon sengon, 1.000 pohon karet dan satu pondok ke masyarakat adat senilai Rp10 Miliar sesuai denda adat dari Kepala Adat Keliwai Nomor 335/29/Lem-Dat/IX/2015,” sergahnya. #riv
Comments are closed.