BeritaKaltim.Co

Proyek Kontroversial Maloy, Diguyur Rp177,6 Miliar

Berpose di jalan yang akan dibangun menuju Maloy.
Berpose di jalan yang akan dibangun menuju Maloy.

SAMARINDA.BERITAKALTIM.Com- Meski masih kontroversial karena hingga kini belum ada kejelasan Amdal dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk pembangunan dermaga pelabuhan di KIPI (Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional) Maloy, Kutai Timur, Pemprov Kaltim melalui APBD Kaltim Tahun 2016 ini mengguyurkan dana Rp177.647.046.000.

Dana tersebut digunakan untuk enam kegiatan fisik, utamanya untuk proyek jalan dalam KIPI Maloy dan jaringan air bersih dana sumur air, dan sebagian kecil untuk kegiatan pengawasan dan kegiatan faesibility.

Proyek yang paling besar menyedot dana untuk Maloy tahun ini adalah pembangunan jalan dalam kawasan Maloy dengan efektif ri rigid pavement sepanjang satu kilometer, box culvert satu buah, dan pekerjaan tanah yang menghabiskan dana Rp64,709 miliar.

Pekerjaan lain yang juga menggunakan dana puluhan miliar atau tepatnya Rp50 miliar yakni pembangunan jaringan pipa transmisi air baku sekerat, kemudian pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Maloy (multi years contrak) Rp45 miliar, pembangunan sumur dalam satu unit Rp3,871 miliar. Selanjutnya pengembangan sistem distribusi air minum jaringan sekerat Rp4,8 miliar. Ada juga pembangunan gedung display dan gerbang kawasan Maloy menelan dana RpRp3,2 miliar.

Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kaltim, Rudi MS belum bisa dikonfirmasi soal urgensi dimulainya proyek air bersih di Maloy tersebut dan begitu pula volume air yang ingin disedot dari kawasan Sekerat sebab, saat hendak dikonfirmasi, kemarin, seusai rapat bersama Kadis Pekerjaan Umum Kaltim, H Taufik Fauzi meninggalkan kantornya.

Persetujuan DPRD Kaltim atas besaran dana untuk Maloy tahun ini yang mencapai Rp177,6 miliar itu menjadi lebih kontroversi lagi sebab, dalam kunjungan lapangan ke Maloy 9 September 2015, atau saat APBD Kaltim 2016 dibahas, Pansus RTRW Kaltim menemukan fakta di Maloy terjadi perusakan lingkungan.

“Pansus menemukan langsung lingkungan yang terkena eksploitasi itu. Harusnya hal itu tidak boleh terjadi walaupun untuk kepentingan Pelabuhan Maloy karena sudah menyalahi aturan,” kata Ketua Pansus RTRW, Veridiana Huraq Wang.

Menurut Veridiana, tahapan penting menetapkan kawasan yang tidak boleh diganggu dalam pelaksanaan kegiatan terutama pembangunan prasarana pembukaan wilayah dan itu dilindungi undang-undang.#into

Versi cetak artikel ini terbit di Surat Kabar Harian KALPOST edisi 25 Februari 2016

Comments are closed.