SAMARINDA. BERITAKALTIM.COM – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Zain Taufiq Nurrohman mengatakan PT Dwipa Indonesia dinilai sanggup membayar sejumlah utang kepada pekerja dan kreditur asalkan tunggakan sejumlah perusahaan dilunasi.
“Kami meminta kepada kurator PT Dwipa agar nantinya ketika seluruh aset sudah terjual dan utang perusahaan sudah dibayarkan maka hendaknya diutamakan untuk membayar para pekerja sebagaimana yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaaan,”harap Zain pada rapat Komisi IV DPRD Kaltim dengan Kurator PT Dwipa Indonesia dan Forum Pendukung Otonomi Daerah dan Gerbang Dayaku Kecamatan Sanga-sanga Kabupaten Kukar, Selasa (23/2/2016).
Menurutnya, adapun perusahaan yang masih memiliki utang kepada PT Dwipa yaitu PT Zain sebesar 6 juta USD, PT Energi Alam (EA) Berau 1 juta USD, dan PT Alhasani 3 juta USD.
Apabila semu piutang dilunasi akan mampu menyelesaikan persoalan.
“Penting untuk bagaimana mendapatkan informasi yang objektif dan komprehensif dengan mendudukan satu meja antara pihak pekerja, perusahaan maupun kurator. Sehingga masing-masing pihak mengatahui informasi yang utuh,”kata Zain.
Politikus asal PAN itu berharap agar seluruh proses penyelesaian dapat segera dilakukan tanpa ada kendala yang berarti, sehingga mampu menyelesaikan seluruh utang kepada debitur termasuk pajak dan karyawan.
Hal senada diungkapkan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Muhammad Adam yang mengaku kecewa terhadap PT Alhasani yang sudah dua kali tidak hadir dalam rapat tanpa keterangan yang jelas, sehingga dinilai menghambat proses percepatan penyelesaian.
Adam mengharapkan adanya itikad baik, tidak hanya PT Alhasani melainkan seluruh perusahaan yang memiliki utang kepada PT Dwipa agar dapat menyelesaikan persoalan utangnya walaupun dengan cara pembayaran bertahap.
”Komisi IV meminta kepada kurator agar bersikap tegas. Artinya kalau memang tidak ada itikad baik dari sejumlah perusahaan itu maka harus ditempuh langkah-langkah hukum,”tegas politikus asal Hanura itu.
Itu belum terhitung sejumlah aset perusahaan masuk boedel pailit yang nantinya akan dilelang yang totalnya belum diketahui karena masih ditangani oleh tim penaksir harga yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
PT Dwipa dinyatakan pailit pada 8 Oktober 2015 berdasarkan putusan pengadilan, menyusul tiga perusahaan selaku kreditur yang mengajukan pailit dikarenakan tidak mampu membayar utang ketika jatuh tempo.
“Kalau ketiga perusahaan tersebut melunasi utang yang jumlahnya mencapai 10 juta USD maka kami selaku kurator yakin PT Dwipa mampu melunasi seluruh utang kepada kreditur sejumlah Rp 90 miliar termasuk kepada para pekerja sebanyak Rp 13 miliar,” ucap Sumarso.
Adapun yang hadir dalam pertemuan ini, kuasa Hukum Pekerja Busra Sulaiman, Kuasa PT Dwipa Sri Isjana, Perwakilan Management PT Dwipa Tri Pujiono, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Yahya Anja, Rita Artaty Barito (Sekretaris), Hermanto Kewot, Muhammad Adam (anggota). #adv/bar/rid/oke
Comments are closed.