SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur Josef mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk menindak tegas terhadap pendirian bangunan yang terbukti melanggar izin.
Ia mengatakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tampaknya menjadi hal yang paling menonjol dalam permasalahan tersebut. Banyaknya IMB yang kedaluwarsa serta mendirikan bangunan yang tidak sesuai dengan peraturan, membuat pemerintah daerah kesulitan dalam hal penataan kota.
“Banyak sebenarnya masalah mengenai perizinan. Terutama terkait dengan bangunan. Terkadang izin yang sudah dikeluarkan pemerintah masih saja dilanggar pendiri bangunan,” katanya.
Politikus Gerindra tersebut berpendapat IMB sejatinya sangat bersinergi terhadap Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar tercipta tata kota yang lebih baik. Menurutnya, dampak melanggar IMB berakibat fatal bagi pembangunan. Misalnya pendirian bangunan yang masih menggunakan saluran air sebagai halaman. Padahal sudah sangat jelas melanggar.
“Pemerintah harus memperbaiki sistem pemberian perizinan sekaligus mengontrol langsung kondisi di lapangan, agar IMB yang dikeluarkan benar-benar dijalankan pemilik bangunan dengan benar dan sesuai aturan,” ucapnya.
Selain mengeluarkan izin, menurutnya sebaiknya juga dilakukan kontrol langsung di lapangan. Apakah izin yang diberikan dijalankan sesuai dengan aturan atau tidak, sehingga pelanggaran dalam mendirikan bangunan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku bisa ditindak. #adv/yud/gg/oke
Comments are closed.