TANA GROGOT, BERITAKALTIM.COM – Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (KSPK) Polres Paser, AKP Agus bersama anggotanya, merazia kedai kopi milik AN (45), warga Jalan MT Haryono, Desa Senaken, Kecamatan Tana Grogot, Kabupaten Paser, Rabu (24/2/2016) sekira pukul 23.00 Wita, diduga menjual minuman keras (miras) secara illegal.
Razia ini, kata AKP Agus, menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa di lokasi ini ada warung kopi menjual miras secara bebas dan cukup meresahkan masyarakat sekitar.
Dalam operasi ini, di TKP, di sebuah kedai kopi milik AN ditemukan berbagai jenis miras diantaranya, anggur merah delapan botol, wiski empat botol, dan miras beralkohol 5 persen bir hitam ukuran jumbo tiga botol. Semua barang bukti (BB) kini diamankan di Mapolres Paser.
Saat ditanya beritakaltim.com, NN, pemilik kedai kopi yang di razia petugas malam itu bahwa, selain dirinya masih banyak lagi yang berjualan miras di pasar dan sejumlah lokasi di Tana Grogot, Paser.
“Saya sendiri mendapatkan minuman tersebut, di sekitaran Kabupaten Paser. Saya rasa petugas tidak mungkin tidak mengetahui tempat-tempat di mana penjual miras lainnya di Kabupaten Paser ini,” sergahnya kesal. #kamaruddin
Comments are closed.