SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Dipimpin wakil ketuanya Agus Suwandi, Komisi III DPRD Kaltim memonitor dan mengevaluasi beberapa pembangunan fisik di Kabupaten Berau yang dibangun menggunakan bantuan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui APBD Kaltim 2015.
Beberapa pembangunan tersebut yakni pembangunan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Berau senilai Rp 19,1 miliar di APBD Kaltim 2015. Pada APBD 2014 Provinsi Kaltim juga memberikan bantuan sejumlah Rp 18 miliar. Selanjutnya pembangunan Jalan Diponegoro, Tanjung Redeb, Berau sepanjang 1,354 kilometer yang menelan anggaran sebesar Rp 18, 888 miliar. Pembangunan jalan tersebut dikerjakan PT Sukses Putra Tanjung.
Selain dua pembangunan jalan tersebut Komisi III juga meninjau amblesnya Jalan Bujangga hingga 1 meter. Sehingga oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau sejak awal Februari 2016, jalan tersebut ditutup total karena sudah tidak dapat digunakan dan dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan.
Sebelumnya, rombongan Komisi III DPRD Kaltim yang terdiri dari Wakil Ketua Agus Suwandi, Sekretaris Eddy Sunardi, Anggota Gamalis, Syafruddin, Irwan Faisyal HP, Veridiana Huraq Wang dan Herwan Susanto bertemu dengan Bupati Berau Muharram dan Wakil Bupati Berau Agus Tantomo di Kantor Bupati Berau, Jumat (26/2).
Pertemuan tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau Jonie Marhansyah, Asisten I Anwar, Asisten II Samsul Abidin, Asisten III Abdurahman, Asisten IV Suparno Kasim, Kepala Dinas PU Taupan Madjid, dan jajaran pejabat Pemkab Berau.
Dalam pertemuan tersebut Agus Suwandi membeberkan Pemkab Berau menerima bantuan keuangan melalui APBD Kaltim 2015 sebesar Rp 81,943 miliar. Sedangkan pada APBD Kaltim 2016 Berau diberikan bantuan keuangan sebesar Rp 141,9 miliar.
“Sebaiknya usulan bantuan keuangan di kabupaten/kota diharapkan sesuai dengan program prioritas yang berkaitan dengan program prioritas provinsi, sehingga program yang dijalankan dapat sinkron,” ucap Agus.
Dalam kesempatan itu Gamalis mengatakan bantuan keuangan yang diberikan Pemprov Kaltim untuk Pemkab Berau diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal. Contohnya seperti bantuan keuangan untuk pembangunan beronjong di Pulau Derawan yang tekendala dengan sistem lelang. Padahal pada pembanguan beronjong tersebut Pemprov Kaltim memberikan bantuan sebesar Rp 11 miliar. Namun tidak dapat digunakan hingga menjadi Silpa pada APBD Kaltim 2015.
“Kami berharap kabupaten/kota lain tidak mengalami hal yang sama. Kami berharap bantun yang diberikan agar bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin,” ucap wakil rakyat asal daerah pemilihan Bontang, Kutai Timur dan Berau ini.
Politikus PPP ini juga menyampaikan agar ke depan usulan bantuan keuangan yang diajukan Pemkab Berau selain ke Pemprov Kaltim juga bisa disampaikan ke DPRD Kaltim, agar dapat diperjuangkan secara maksimal.
Senada dengan Gamalis, Irwan Faisal juga berharap Pemkab Berau dapat memanfaatkan secara maksimal bantuan yang diberikan Pemprov Kaltim untuk Berau. Harusnya bantuan keuangan yang diminta sebelumnya dapat dirancang dan dibuat perencanaannya dengan sangat baik, jangan sampai tertunda atau terkendala. Sehingga menyebabkan gagalnya pembangunan.
“Jangan sampai memberikan usulan tanpa perencanaan,” kata Irwan.
Sementara itu Syafruddin berharap agar Bupati Muharram dapat dengan mudah mengeluarkan rekomendasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Hal itu berkaitan dengan pengalaman-pengalaman di beberapa daerah di Kaltim, contohnya seperti rekomendasi pemekaran wilayah yang terkendala di kepala daerahnya yang tidak mau mengeluarkan rekomendasi.
Menanggapi itu pernyataan itu, Muharram mengatakan jika menyangkut permohonan dalam hal mengeluarkan rekomendasi dirinya tidak akan ragu-ragu untuk menandatangi permohonan yang disampaikan masyarakat. Apalagi menyangkut kepentingan masyarakat.
“Namun untuk rekomendasi mengeluarkan uang, baru akan kami pelajari dengan sangat hati-hati,” katanya.
Lebih jauh, Veridiana Huraq Wang menyampaikan bahwa Pemkab Berau saat ini memiliki pekerjaaan rumah terkait dengan 9 izin perusahaan di lahan karst seluas 300 ribu hektare. Izin tersebut telah dikeluarkan oleh Pemkab Berau.
“Setelah dikeluarkannya Perda RTRW Kaltim, kami berharap Pemkab Berau di bawah kepemimpinan Pak Muharram dapat mendeliniasi perusahaan-perusahaan yang masih melakukan pekerjaan di lahan karst,” ucap Veridiana yang juga merupakan mantan Ketua Pansus RTRW Kaltim. #adv/lin/oke
Comments are closed.