SAMARINDA.BERITAKALTIM.COM – Langkah Komisi I DPRD Kaltim untuk mendukung rencana terwujudnya Sekolah Polisi Negara (SPN) di Kabupaten Kutai Kartanegara semakin cepat. Setelah diawali terjun langsung ke lokasi lahan eks tambang PT MHU dan meminta percepatan proses keluarnya izin dari Kementerian ESDM, komisi bidang hukum itu menyambangi Kemendagri, Jumat (26/2/2016).
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Josep menuturkan tujuan menyambangi Kemendagri dalam rangka konsultasi terkait soal mekanisme penganggaran pembangunan SPN yang diharapkan dapat terwujud secepatnya.
“Kalau Kementerian ESDM terkait waktu keluarnya izin, di Kemendagri dari sisi aturan anggaran. Karena mungkin ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,” ucap Josep di sela-sela rapat yang didampingi anggota Komisi I Siti Qomariah, Safuad, Yakob Manika, Andarias P. Sirenden, Syarifah Fatimah Assegaf, Rusianto, dan lainnya.
Menurut Josep karena melibatkan antarlembaga sehingga dibutuhkan kehati-hatian terutama harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Pihaknya berharap seluruh proses dapat terlaksana dengan baik sehingga segera bisa mulai dilaksanakan.
Mewakili Staf Kemendagri Sujatmiko mengatakan terkait persoalan hibah itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2/2012, yang terbagi hibah antarpemerintah daerah, dan Pemda dengan pemerintah pusat.
Sedangkan dalam bentuknya hibah terbagi antara barang dan uang yang masing-masing ada persyaratan yang harus dipenuhi. Terkait pembangunan SPN ini sebelum mengambil langkah lebih jauh harus jelas siapa yang membangun.
“Kalau Polda yang membangun Pemkab tidak boleh menganggarkan penuh. Kecuali dalam proses pembangunan Polda kekurangan lalu kemudian meminta bantuan Pemda. Artinya, jelas dulu siapa yang membangun,” Kata Sujatmiko.
Sujatmiko menambahkan sebab pembangunan ini melibatkan tiga lembaga yakni Polda, Pemprov Kaltim, dan Pemda Kukar. Maka harus jelas segala sesuatunya termasuk apakah bantuan berupa bangunan atau dana.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Andarias P Sirenden menjelaskan setelah mendengarkan penjelasan dari Kemendagri maka pihaknya akan alternatif pembangunan dilakukan oleh Pemkab Kukar.
“Ketika izin dari Kementerian ESDM sudah keluar maka dilakukan berita acara serah terima antara PT MHU dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang kemudian akan menjadi dasar untuk proses lebih lanjut,” kata Andarias.
Hal senada disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Kaltim Safuad. Ia menyebutkan setelah lahan untuk pembangunan SPN itu resmi berstatus milik Kukar maka selanjutnya akan dilakukan pembangunan fisik.
Setelah pematangan lahan tentu diteruskan dengan proses pembangunannya mulai dari kantor hingga sarana dan prasarana pendukung lainnya dengan pola sharing anggaran APBD Kaltim dan APBD Kukar.
Kemudian setelah seluruh proses pembangunan selesai maka diserahkan kepada Polda Kaltim, baik lahannya maupun bangunannya dalam bentuk hibah. “Cara ini dinilai lebih efektif,” jelas Safuad. #adv/bar/oke
Comments are closed.