BeritaKaltim.Co

Tinjau Ulang Izin 9 Perusahaan di Lahan Karst

Rombongan Komisi III yang terdiri dari Wakil Ketua Agus Suwandi, Sekretaris Eddy Sunardi, Anggota Gamalis, Syafruddin, Irwan Faisyal HP, Veridiana Huraq Wang dan Herwan Susanto foto bersama dengan Bupati Berau Muharram dan Wakil Bupati Berau Agus Tantomo di Kantor Bupati Berau, Jumat (26/2).
Rombongan Komisi III yang terdiri dari Wakil Ketua Agus Suwandi, Sekretaris Eddy Sunardi, Anggota Gamalis, Syafruddin, Irwan Faisyal HP, Veridiana Huraq Wang dan Herwan Susanto foto bersama dengan Bupati Berau Muharram dan Wakil Bupati Berau Agus Tantomo di Kantor Bupati Berau, Jumat (26/2).

SAMARINDA. BERITAKALTIM.COM – Anggota Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau saat ini memiliki pekerjaaan rumah terkait dengan 9 izin perusahaan tambang di lahan karst seluas 300 ribu hektare. Dimana izin tersebut telah dikeluarkan Pemkab Berau, sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana wewenang pemberian izin pertambangan dialihkan ke pemerintah provinsi (pemprov) yang sebelumnya dapat dikeluarkan pemerintah kabupaten/kota.

Apalagi setelah dikeluarkannya Perda RTRW Kaltim, yang menyebutkan lahan karst di Kaltim memiliki luas 1 juta hektare.

Sementara 300 ribu hektare-nya terdapat di Berau, di atas 9 izin perusahaan yang dikeluarkan Pemkab Berau.

“Kami berharap Pemkab Berau di bawah kepemimpinan Pak Muharram dapat mendeliniasi perusahaan-perusahaan yang masih melakukan pekerjaan di lahan karst,” ucap Veridiana yang juga merupakan mantan Ketua Pansus RTRW Kaltim, saat rombongan Komisi III bertemu dengan Bupati Berau Muharram dan Wakil Bupati Berau Agus Tantomo di Kantor Bupati Berau, Jumat (26/2).

Deliniasi, jelas Veri, yakni peralihan lahan perusahaan di atas lahan karst. Sehingga lahan yang termasuk dalam izin diatas lahan karst harus menghentikan pekerjaannya. Jadi harus pindah ke lahan lainnya. Artinya konsesi perusahaan yang ofside diminta keluar dari kawasan. Misalnya, luas konsesi 1.500 hektare. Tapi, ternyata 100 hektare berada di karst yang dilindungi. Nah, konsesi yang masuk itu diminta untuk menyesuaikan.

“Misal masuk, mutlak dikeluarkan,” kata politikus cantik asal PDI-P ini.

Dia menyampaikan, konservasi terhadap karst yang terbentang di Berau sudah berdasar kajian yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 67 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst.

Sementara itu berdasarkan draf dari Perda RTRW disebutkan bahwa izin pemanfaatan pertambangan yang belum dilaksanakan Operasi Produksi (OP), mesti menaati indikasi arahan peraturan zonasi. Jika sebaliknya, sudah melaksanakan OP, izin tidak diperpanjang setelah habis masa berlakunya dan dikembalikan sesuai dengan fungsi kawasan.

“Pergub dan perda itu sudah tegas. Yang tidak boleh diganggu adalah yang berkaitan dengan bentang karst,” ujarnya. #adv/lin/gg

Comments are closed.