BeritaKaltim.Co

Empat Karyawan PT TJP di PHK Tanpa Pesangon

20160229_114422_resizedTANA GROGOT, BERITAKALTIM.com – PT Tunas Jaya Pratama (TJP), salah satu labour suplay PT PAMA yang beroperasi di site tambang batu bara PT Kideco Jaya Agung Batu Kajang Kabupaten Paser, dalam waktu bersamaan empat orang karyawan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak.

PHK ini terjadi setelah PT Kideco yang merupakan pemilik konsesi mengurangi jumlah produksinya sebanyak 30 persen dari produksi sebelumnya.

PHK tanpa pesangon ini merupakan jumlah terkecil dibandinkan dari sub kontraktor lainnya yang beopersi di site PT Kideco Jaya Agung Batu Kajang.

Menyikapi hal tersebut, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Paser membentuk Pengurus Komisariat SBSI PT Tunas Jaya Pratama (PK SBSI PT TJP) tidak tinggal diam. Langsung mengusut kasus tersebut terlebih setelah mendengar laporan pengurus komisariat bahwa satu orang diantaranya, Usman (50) di PHK secara tidak hormat hanya dilakukan lewat telepon.

Ketua DPC SBSI Kabupaten Paser, Zulkiflie SE mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini dan akan usut PHK sepihak ini sampai tuntas karena ini merupakan pelanggaran undang – undang ketenaga kerjaan.

“Masa ada PHK lewat telepon itu pelangaran namanya, kan ada prosedur dan mekanisme yang mesti dilakukan dengan bijak,” ucapnya dengan nada kesal ke beritakaltim.com.

Ditambahkan, selain PHK lewat telpon beberapa orang juga di antaranya diPHK tanpa pesangon dan mereka itu merupakan pengurus inti PK SBSI PT TJP di perusahaan dan merupakan pelanggaran undang-undang kebebasan berserikat.

Ditemui diruang kerjanya, Agus, Manager Operasional PT TJP mengatakan, bahwa permintaan pengurus SBSI akan di ampaikan ke kantor pusat di Banjarmasin. “Karena kami di lapangan tidak punya wewenang dan tidak bisa mengambil kepetusan terhadap masalah tersebut, kami cuma menjalankan perintah,” tukasnya. #kamaruddin

Comments are closed.