SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Dijadwalkan penyampaian laporan panitia khusus (Pansus), Ketua Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kaltim Jahidin berharap pansus yang sedang berjalan bisa segera merampungkan perda yang sedang digodok.
Penyampaian laporan tersebut rencananya dilaksanakan hari ini (2/3/2016) dalam agenda Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kaltim.
“Saya kira hampir semuanya siap untuk merampungkan perda. Memang ada tujuh pansus yang meminta perpanjangan waktu satu bulan. Tujuh pansus ini yang akan menyampaikan laporan besok. Kita lihat seperti apa hasil kerja mereka dalam laporannya besok (hari ini,red),” kata Jahidin.
Tujuh pansus pembahas itu adalah Raperda Perubahan Status Badan Hukum BPD Kaltim, Raperda Ketenagalistrikan, Raperda Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis Kaltim, Raperda Penertiban Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan serta Pengamen.
Ada juga Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda Pengarustamaan Gender dan Perubahan Perda Tata Tertib dan Penyusunan Kode Etik DPRD Provinsi Kaltim.
Ditambahkan Jahidin, bahwa perpanjangan waktu satu bulan tersebut diberikan kepada tujuh pansus dalam Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kaltim, Senin (1/2) lalu.
“Waktu satu bulan saya kira cukup, kalau memang siap bisa segera disahkan. Paling tinggal disempurnakan saja, apalagi ada yang sudah melaksanakan uji publik,” ungkapnya.
Sebagian besar alasan pansus meminta perpanjangan waktu karena masih banyak yang perlu dikaji dan didalami. Seperti pansus BPD Kaltim meminta perpanjangan masa kerja karena membutuhkan waktu lebih membahas pasal-pasal sampai ada kesepakatan atau titik temu.
Selain itu ada beberapa agenda yang belum dilaksanakan, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan menjadwalkan kegiatan yang akan dilaksanakan. Yakni rapat internal pansus membahas usulan Pemprov Kaltim, uji publik, hingga konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. #adv/lia/oke
Comments are closed.