NUNUKAN, BERITAKALTIM.com- Sejak diresmikan oleh Menko PMK Puan Maharani Selasa (16/02/2016) lalu program Layanan Terpadu Sentra Poros Perbatasan telah menangani 441 buruh migran.
Dari jumlah itu, 40 merupakan buruh migran dari Malaysia yang sudah bekerja di negeri itu tapi bermasalah dengan dokumen. Sementara yang lainnya merupakan buruh migran ilegal yang dideportasi dari Malaysia.
Dari data BP3TKI Nunukan, sebanyak 7 buruh migran meminta pulang ke daerah asal. Sementara 7 buruh migran meminta dipekerjakan di perkebunan sawit di Nunukan.
“Semuanya ada 441 TKI yang kita tangani. Yang 7 kita pulangkan hari ini dan 4 ditempatkan di perkebunan sawit di Nunukan. Sisanya dikembalikan kepada keluarga,” ujar Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Sigit Triwibawanto.
Sigit menambahkan dari 441 TKI, baru 142 TKI yang ditangani dalam program poros perbatasan. Meski hampir 2 pekan dilaksanakan, belum satupun dokumen keimigrasian dikeluarkan dalam program yang memberi kemudahan pengurusan dokumen bagi buruh migran di wilayah perbatasan tersebut.
“Belum ada kita keluarkan dokumen sejak diresmikan. Kita cuma standby saja disini,” ujar salah satu petugas Bea Cukai Nunukan Abdul Gaffar.
Ketua BP3TKI Nunukan Edy Sujarwo memastikan TKI yang dideportasi oleh pemerintah Malaysia tidak akan mendapat layanan penerbitan dokumen keimigrasian. Bagi buruh migran deportan hanya akan mendapat layanan dokumen kependudukan.
“Kita akan tawarkan pekerjaan kepada mereka di sekitar Nunukan atau mereka minta dipulangkan ke daerah asal mereka. Untuk dokumen kita hanya akn terbitkan dokumen kependudukan seperti KTP,” ujarnya. #dim
Comments are closed.