BeritaKaltim.Co

Pansus Raperda Ketenagalistrikan Kerja Marathon

Pansus Ketenagalistrikan--AstridSAMARINDA. BERITAKALTIM.COM Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda tentang Ketenagalistrikan DPRD Kaltim telah melakukan kerja marathon melalui kegiatan rapat dengar pendapat, konsultasi, rapat internal, kunjungan kerja ke luar daerah dan evaluasi hasil serapan masukan. Serangkaian kegiatan kerja tersebut sebagai formulasi penyempurnaan draf raperda. Hal tersebut disampaikan Anggota Panus Ketenaglistrikkan DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry saat Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kaltim, Rabu (2/3/2016).

“Sistem dan proses pendistribusian tenaga listrik hingga sampai ke pelanggan masih didominasi PT PLN Persero sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya layanan tenaga listrik untuk kepentingan umum,” kata Sarkowi.

Secara umum, segala aktivitas ketenagalistrikan hingga penerapan aturan usaha masih didominasi dan masih tergantung pada aset PT PLN Persero. Dimana ketergantungan tersebut berupa infrastruktur sistem tenaga listrik, seperti pembangkit listrik dan pendistribusian ke pelanggan.

Menurutnya, hasil konsultasi dengan Kementerian ESDM, prinsipnya menegaskan tentang kewenangan pemerintah pusat atas perizinan wilayah usaha di sektor ketenagalistrikan. Hal ini perlu mendapat perhatian khusus terkait sinergi wilayah usaha PT PLN Persero di daerah dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) dalam rangka percepatan pemenuhan kebutuhan tenaga listrik, khususnya bagi daerah-daerah terpencil.

“Pelaku usaha berharap ada kejelasan posisi wilayah usaha yang dimiliki PLN yang berkedudukan sebagai BUMN dengan wilayah usaha yang dimiliki usaha non BUMN. Yakni Perusda Kelistrikan Daerah, swasta maupun koperasi untuk menjamin kondusifitas iklim usaha ketenagalistrikan di daerah,” papar Sarkowi.

Perda Ketenagalistrikkan ke depan diharapkan bisa memperjelas kewenangan daerah di sektor ketenagalistrikan daerah dan seluruh lapisan masyarakat sebagai jaminan perkembangan potensi daerah. Dalam artian, menjamin tumbuh subur dan berkembangnya potensi daerah terkait dengan sektor ketenagalistrikan. Termasuk para pelaku usaha, serta adanya jaminan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sebagai pelanggan energi listrik melalui kewenangan daerah.

Dengan mempertimbangkan urgensitas atas pelaksanaan Perda Ketenagalistrikan melalui evaluasi atas materi perda, maka, Pansus meminta perpanjangan waktu kembali sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim terakhir. Selain itu pula, Perda Ketenagalistrikan merencanakan akan siap melakukan Uji Publik, Sabtu (19/3/2016) sesuai jadwal Banmus.

“Harapan ke depan, Perda Ketenagalistrikan dapat meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah, Red) Kaltim. Sehingga dapat mempercepat perekonomian daerah sebagai perwujudan pelaksanaan amanah UU 23/2014,” kata politikus Partai Golkar ini. #adv/rid/gg

 

Comments are closed.